Teras Semarang – Sekitar 20 kontainer barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) dari luar negeri tertahan di Bea Cukai Tanjung Emas Semarang, Jawa Tengah. Hal itu dikarenakan pemberlakuan ketentuan tentang impor dan ekspor barang kiriman.
“Yang sudah masuk sejak 17 Oktober 2023 ada 20-an kontainer,” kata Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tanjung Emas Semarang, Riefki Kurniawa, dikutip dari Antara.news, Jumat (3/11/2023).
Ia mengatakan, jumlah tersebut masih akan bertambah karena ada yang masih dalam perjalanan ke Semarang.
Menurut penjelasannya, barang-barang kiriman PMI tersebut saat ini berada di gudang penimbunan yang tersebar di lima perusahaan jasa titipan khusus untuk pekerja migran di Semarang
Ia juga mengungkapkan, barang-barang tersebut hingga saat ini belum bisa dikeluarkan dari pabean setelah pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman sejak 17 Oktober 2023.
PMK Nomor 96 sendiri, ia menerangkan, merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 tahun 2022.
Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa barang harus dalam keadaan baru.
“Ada aturan larangan pembatasan dari Kementerian Perdagangan, sementara rata-rata barang kiriman PMI dalam kondisi tidak baru,” katanya.
Riefki mengatakan hingga saat ini, belum ada aturan khusus tentang barang kiriman PMI tersebut.
Ia menuturkan bahwa saat ini, Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan sedang membahas aturan khusus tentang barang kiriman pekerja migran tersebut
“Karena sekarang masih menggunakan aturan tentang barang kiriman, sehingga belum bisa dikeluarkan,” katanya.
Sementgara itu, Direktur PT Trans Benua Logistik, Bhanu Brihawan, salah satu perusahaan jasa titipan khusus PMI di Semarang mengatakan, hingga saat ini sudah ada sembilan kontainer barang kiriman PMI yang tersimpan di gudang penimbunan sementara miliknya.
“Masih ada lagi yang sudah dalam perjalanan. Kalau memungkinkan, ada yang kami minta ditunda dulu pengirimannya,” paparnya.
Ia mengatakan barang-barang kiriman dari PMI di Malaysia, Hong Kong, dan Taiwan tersebut belum satupun dikirimkan ke alamat tujuannya.
Ia mengharapkan kebijakan dan ketegasan dari Kementerian Perdagangan tentang aturan barang masuk, khusus untuk PMI.
“Barang kiriman PMI ini bukan termasuk barang komersial. Isinya juga bukan hanya baju, tapi juga alat masak, mainan, alat elektronik,” pungkasnya.