Indonesia pada Senin (16/10/2023).
Dia mengatakan, potensi PHK juga semakin diwanti-wanti, khususnya oleh perusahaan batu bara yang memiliki skala kecil.
Hendra meyebutkan, jika kondisi harga jual batu bara terus menurun namun beban yang harus dibayarkan untuk royalti dan ‘setoran’ untuk negara terus meningkat bisa memberatkan perusahaan.
“Nah itu sih kita khawatirnya, karena kalau harga terus turun, ya kita sebagai beberapa perusahaan, terutama yang skala kecil, akan kesulitan. Lagi juga beban tarif royalti, kewajiban-kewajiban ke negara juga terus meningkat,” tambahnya.
Apalagi, dia menyoroti harga batu bara yang belakangan ini terus terkoreksi, ditambah dengan setoran ke negara yang terus meningkat, maka ancaman PHK pekerja batu bara bisa saja terjadi.
“Jika skenario harga rendah banget dan itu bisa saja terjadi. Itu yang kita khawatirkan. Apalagi kan tren harga juga agak turun terus nih, meskipun masih agak bagus, gitu kan. Jika harga turun terus, gitu, dibanding maksudnya levelnya waktu (masa pandemi) Covid, itu kita akan kesulitan,” tandasnya.
Selain itu, Hendra juga menyebutkan potensi PHK yang juga mungkin saja terjadi karena keterbatasan izin usaha pertambangan batu bara yang terhitung tidak lama.
“Dan juga perusahaan-perusahaan yang saat ini juga mempunyai keterbatasan izin, jangka waktu izin, gitu. Nah itu pendapat kami,” bebernya.
Perlu diketahui, batu bara merupakan komoditas andalan RI saat ini. Bahkan, pada 2020 Indonesia merupakan produsen batu bara terbesar ketiga di dunia setelah China dan India. Tak ayal bila industri ini menyerap banyak tenaga kerja.