Teras Merdeka – Dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) 2023 disebutkan, batas usia pensiun bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menjabat jabatan pimpinan tinggi (JPT) adalah 60 tahun.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal pada Jumat (6/10/2023).
“Untuk mereka yang punya jabatan pimpinan tinggi itu akan dipensiunkan pada umur maksimal 60 tahun,” katanya.
Ia juga menyebutkan, batasan usia pensiun untuk jabatan di bawahnya diatur secara berbeda. Menurutnya, untuk jabatan di bawah JPT maka PPPK memiliki batas maksimal 58 tahun.
“Mereka yang tidak pada jabatan JPT itu akan pensiun umur 58 tahun,” ujarnya.
Syamsurizal mengatakan, jabatan pensiun PPPK itu sama dengan batasan usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dia mengatakan bahwa UU ASN hasil revisi ini memang berupaya untuk menyetarakan sejumlah hak dan kewajiban antara PNS dengan PPPK.
“Jadi hampir sama,” tegasnya.
Meskipun terdapat persamaan pada batas usia pensiun, ia melanjutkan, UU ASN tetap memiliki perbedaan pengaturan antara jabatan PPPK dan PNS. Di mana perbedaannya terletak pada masa kerja.
Adapun masa kerja PNS, berlaku hingga mereka pensiun. Sementara itu, masa kerja PPPK disesuaikan dengan masa kontrak yang dibuat antara si pegawai dengan kementerian atau lembaga tempatnya bekerja.
Ia juga mengungkapkan bahwa kontrak kerja paling sebentar untuk PPPK adalah 1 tahun. Sementara paling lama adalah 5 tahun.
Kontrak kerja ini bisa terus menerus diperpanjang bahkan hingga pensiun, namun tetap berdasarkan penilaian kinerja, serta kebutuhan organisasi.