Teras Merdeka – Dalam pelaksanaan Pemilu, pemerintah menegaskan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai wujud keadilan dan kejujuran tanpa pandang bulu. Pemerintah mengkhawatirkan apabila tidak ditegaskan, akan terjadi ketimpangan kekuasaan antara yang memiliki relasi dengan yang tidak.
Guna melancarkan netralitas tersebut, pemerintah memberlakukan sembilan larangan untuk PNS ketika Pemilu 2024 berlangsung. Di antaranya sebagai berikut:
- Kampanye sosialisasi media sosial. Di mana meliputi posting, share, komentar, like dan lain sebagainya.
- Menghadiri deklarasi calon. Pemerintah melarang PNS menghadiri deklarasi calon yang berlaga dalam Pemilu 2024 karena akan dianggap terlalu memihak.
- Pemerintah juga dilarang keras mengikuti kampanye dengan menggunakan atribut PNS.
- Tidak hanya dilarang mengikuti kampanye, PNS juga dilarang keras mengikuti berbagai kegiatan kepanitiaan maupun pelaksanaan yang berkaitan dengan kampanye.
- PNS sangat tidak diperbolehkan menghadiri acara partai politik (Parpol).
- PNS dilarang mengikuti kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
- Pemerintah melarang PNS mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap salah satu calon.
- PNS dilarang memberikan dukungan terhadap caleg maupun calon independen kepala daerah dengan memberikan KTP.
- PNS dilarang menghadiri penyerahan dukungan Parpol ke pasangan calon (Paslon).