Teras Merdeka – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan digugat oleh 16 perusahaan minyak goreng (migor) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan tersebut terkait dengan utang rafaksi minyak goreng sebesar Rp 344 miliar yang belum dibayar pemerintah, dalam hal ini kementerian perdagangan.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta, terungkap beberapa gugatan pada tanggal 18, 19, dan 20 September 2023. Meskipun tidak disebutkan secara detail perkaranya, akan tetapi hanya disebut kategori perkara “Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual”.
Adapun perkara yang tercantum di PTUN yang dikutip dari CNBC Indonesia pada Jumat (22/9/2023) di antaranya sebagai berikut:
Perkara, 473/G/TF/2023/PTUN.JKT, antara lain penggugatnya:
- PT Permata Hijau Palm Olep
- PT Nubika Jaya
- PT Pelita Agung Agrindustri
- PT Permata Hijau Sawit
Perkara 472/G/TF/2023/PTUN.JKT, antara lain penggugatnya:
- PT Musim Mas
- PT Agro Makmur Raya
- PT Intibenua Perkasatama
- PT Musim Mas Fuji
- PT Mikie Oleo Nabati Industri
- PT Wira Inno Mas
- PT Megasurya Mas
Perkara 471/G/TF/2023/PTUN.JKT, penggugatnya antara lain:
- PT Wilmar Nabati Indonesia
- PT Multimas Nabati Asahan
- PT Sinar Alam Permai
- PT Multi Nabati Sulawesi
- PT Wilmar Bioenergi Indonesia
Sebelumnya diketahui, Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengumpulkan surat kuasa dari anggotanya untuk melakukan gugatan bersama atas nama Aprindo.
“(Gugatan) sudah mau masuk dalam waktu dekat, karena kita memang kasih waktu ke pemerintah untuk selesaikan utang bulan ini,” ujarnya pada Rabu (20/9/2023).
Menurutnya, hal tersebut menjadi langkah terakhir yang bakal Aprindo tempuh. Kabarnya, hingga saat ini peritel tidak pernah mendapatkan kejelasan terkait pembayaran utang rafaksi sebesar Rp 344 miliar itu.
Roy pun mempertanyakan tanggung jawab Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan atas hal ini.
Menurutnya, proses pembayaran dinilai tidak transparan dan Mendag seakan mempersulit proses yang seharusnya bisa dimudahkan saja, yakni dengan segera membayar utang tersebut.
“Jadi langkah-langkah itu disiapkan karena kok rasa rasanya diam diam saja. Siapa yang diam-diam saja? sudah tahu dong, Menteri Perdagangan (Mendag). Padahal, semua Dirjen, semuanya siap menyelesaikan. Ini kalau bisa dipermudah kenapa dipersulit, oleh siapa? Ya Mendag,” tukas Roy.
Kemudian, hasil legal opinion dari Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menyatakan bahwa utang rafaksi harus dibayar sesuai dengan ketentuan.
Lalu, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga menolak permintaan Kementerian Permendag (Kemendag) untuk melakukan audit ulang perbedaan nilai klaim dari peritel dan surveyor independen yaitu PT Sucofindo. “Jadi kenapa ini dipersulit?” cetusnya.
Sikap Kemendag
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Isy Karim mengungkapkan, Kemendag bakal mengadakan pertemuan dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait pembayaran utang rafaksi minyak goreng.
Pertemuan dilakukan dalam rangka mencari solusi terkait perbedaan selisih utang yang harus dibayarkan, antara besaran nilai yang dikeluarkan oleh PT Sucofindo selaku verifikator dalam polemik itu, dan dengan klaim dari produsen ataupun Aprindo.
Menurut PT Sucofindo, pemerintah memiliki utang sebesar Rp 474,8 miliar, namun Aprindo mengklaim sebesar Rp 344 miliar. Oleh sebab itu pihaknya masih terus membahas perihal kepastian jumlah utang tersebut.
“Ini yang nanti sedang kami koordinasikan dengan Kemenko Perokonimian untuk langkah berikutnya. Sampai saat ini baru dijadwalkan bertemu minggu depan bertemu dengan Kementerian Perekonomian. Jadi memang kita tunggu dulu lah prosesnya seperti apa,” kata Isy.