Teras Merdeka – Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Kabupaten Jepara mencapai Rp 2,3 triliun pada semester I tahun 2023. Jumlah tersebut terhitung naik jika dibandingkan dengan PMDN Jepara pada akhir tahun 2022 dengan jumlah Rp 160,7 miliar.
Penata Kelola PM Madya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jepara, Endang Purwaningsih mengungkapkan, sektor tertinggi yang menyokong kenaikan PMDN yakni Listrik, Gas, dan Air.
“Nilainya mencapai Rp 1 triliun lebih. Sektor Listrik, Gas dan Air dari PMDN ini juga berhasil menyumbang 70 proyek selama 6 bulan pertama di tahun ini,” ungkap Endang kepada Teras Merdeka.
Ia menerangkan, sektor lain yang tak kalah tinggi menyumbang kenaikan realisasi investasi PMDN ialah Industri Mesin, Elektronik dan Kedokteran Gigi yang mencapai Rp 591,7 miliar.
“Tenaga kerja yang terserap pun cukup tinggi, sekitar 2 ribu jiwa,” paparnya.
Endang mengatakan, pihaknya terus melakukan kerjasama dengan berbagai pihak termasuk stakeholder untuk meningkatkan trafick investasi di Kabupaten Jepara.
“PMA dan PMDN terus kita upayakan untuk terus naik, sehingga target di tahun ini dapat tercapai dan menciptakan iklim investasi yang semakin baik,” katanya.
Dari penjelasannya, Endang mengaku optimis jika realisasi investasi di Kabupaten Jepara dapat mencapi target. Terlebih, pihaknya terus mengupayakan pelaku usaha untuk selalu membuat LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) sehingga pertumbuhan investasi di Jepara dapat terpantau dengan baik.
“Di triwulan pertama tahun ini, PMDN di Jepara mencapai Rp 10,8 miliar dan di semester pertama bisa mencapai Rp 2 triliun, pun dengan PMA-nya yang juga naik. Ada kenaikan yang cukup siginifikan, jadi kita harus optimis sembari tetap mengupayakan dan mendorong pelaku usaha merealisasikan modalnya,” terangnya.
“Dan kita juga masih konsisten untuk membantu para pelaku usaha dalam pembuatan LKPM, jadi kita bisa memantau realisasi investasinya secara menyeluruh dan mungkin bisa mengupayakan sejumlah cara jika ada kendala,” pungkasnya. [ADV-TM]