Teras Jepara – Terdapat 1.071 pengendara di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah terekam melakukan pelanggaran lalu lintas yang kamera elektronic traffic law enforecement (ETLE). Jumlah tersebut didapat selama tiga hari Operasi Patuh Candi 2023.
“Selain itu juga ada yang ditemukan langsung oleh petugas di lapangan,” ungkap Kaposko Ops Patuh Candi 2023 Polres Jepara, Ipda Badar Amri Yahya di Jepara, Kamis (13/07/2023).
Pelanggaran tersebut didominasi oleh pengendara motor tanpa helm dan pengendara mobil yang melanggar melawan arus, serta tidak mengenakan sabuk pengaman (safety belt).
Adapun lokasi pelanggrannya, mayoritas terjadi di perkotaan.
Ia mengungkapkan, Polres Jepara mengedepankan ETLE saat melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas.
“Apabila ada pelanggaran fatal seperti berboncengan tiga termasuk tidak pakai helm dan kendaraan tanpa nomor polisi, baru kita hentikan dan ditilang,” terangnya.
Dalam melaksanakan Operasi Patuh Candi 2023, Polres Jepara tidak menonjolkan aksi penindakan terhadap pelanggar lalu lintas. Melainkan lebih mengedepankan unsur edukasi dan peningkatan pelayanan termasuk sosialisasi kepada masyarakat.
“Polres Jepara bertekad meningkatkan kesadaran masyarakat sehingga bisa menekan angka pelanggaran lalu lintas serta penurunan fatalitas korban kecelakaan di jalan raya,” pungkasnya.