Teras Jateng – Permintaan penangguhan penahanan terhadap sopir dan kernet bus yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan di kawasan wisata Guci, Tegal, Jawa Tengah akhirnya dikabulkan oleh Polres setempat.
“Bukan pembebasan, tapi penangguhan penahanan. Bahasanya seperti itu,” ungkap Kasi Humas Polres Tegal, Ipda Untung Heru Santoso, Rabu (24/5/2023).
Selanjutnya, Untung juga menjelaskan bahwa penangguhan penahanan tersebut dilakukan penyidik lantaran adanya surat permohonan dari pihak keluarga sopir bus Romyani (56) dan kernetnya Andre Yulianto (44) melalui kuasa hukumnya pada 18 Mei lalu.
Menurutnya, penyidik menilai kedua tersangka telah bersikap kooperatif dan tidak berbelit-belit dalam proses penyidikan.
Tak hanya itu, para tersangka juga menyatakan akan mematuhi dan menjalankan proses hukum yang sedang berjalan. Termasuk siap untuk memenuhi panggilan penyidik bila ada pemeriksaan tambahan.
“Ketiga, keluarganya akan mematuhi proses hukum yang berlaku dan akan kooperatif apabila masih dibutuhkan kehadirannya,” imbuhnya.
Kemudian, Untung mengatakan jika penyidik juga turut mempertimbangkan status yang bersangkutan selaku tulang punggung keluarga dan belum pernah melakukan tindak pidana lainnya.
Sebelumnya diberitakan, sebuah bus mengalami kecelakaan di kawasan wisata Guci, Tegal, Jawa Tengah, pada Minggu (7/5/2023).
Akibat insiden tersebut, dua orang dinyatakan meninggal dunia dan puluhan lainnya mengalami luka-luka.
Sementara itu. Pihak kepolisian juga membantah isu yang menyebutkan rem tangan kendaraan ditarik oleh anak kecil sehingga bus melaju dan masuk ke dalam sungai.
Pada akhirnya, sopir berinisial S dan kernet berinisial AY ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden tersebut. Keduanya ditahan dan dijerat Pasal 359 KUHP.
“Jadi kelalaiannya mereka tidak ada di ruang kemudi ketika kendaraan dalam keadaan menyala dan penumpang sudah di atas kendaraan,” ungkap Kapolres Tegal, AKBP Muhammad Sajarod, dilansir dari CNN Indonesia, Kamis (11/5/2023).