Teras Jepara – Ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada Kamis (4/5/2023), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mulai menyiapkan sejumlah skema. Khususnya yang dpaat mendukung kelancaran pembangunan pariwisatanya.
Salah satunya terkait penyingkiran tambak udang, yang sebelumnya menjadi masalah kelancaran pembangunan wisata di Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah.
Adapun skema tersebut direncanakan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat, pengusaha dan umum. Tujuannya yaitu untuk menemukan win-win solution, sehingga hajat antara mereka bisa terakomodir dengan baik.
“Terus lakukan inventarisir ihwal dampak penutupan tambak udang. Dilihat dari segi sosial, kesehatan, dan sarana pra sarana (sarpras). Jika sudah, akan kami tuntaskan,” ungkap Penjabat (Pj) Bupati Jepara, Edy Supriyanta, Selasa (9/5/23).
Kemudian, akan dilakukan pemusnahan tambak udang oleh tim pemusnahan tambak udang yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara, Edy Sujatmiko.
Di mana sebelumnya, akan dilakukan inventarisasi. Usai proses inventarisasi, akan dilakukan sosialisasi sebelum upaya penindakan.
Diketahui, waktu yang diberikan untuk membereskan tambak udang di Karimunjawa yakni selama dua tahun setelah ditetapkannya Perda RTRW.
“Meskipun begitu, yang diberikan dispensasi selama dua tahun, khusus yang sudah berizin dan sesuai dengan Perda. Jika tidak, akan ditindak secara langsung oleh Pemerintah Kabupaten,” tegas Pj Bupati Edy Supriyanta.
Di lain sisi, pemerintah juga akan menyiapkan berbagai program untuk masyarakat yang terdampak. Khususnya pekerja tambak. Baik di bidang pariwisata, UMKM, hingga kegiatan lainnya.
Harapannya, masyarakat yang terdampak bisa hidup mandiri pasca penutupan tambak tersebut.
Sembari menunggu proses evaluasi Perda RTRW oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov), Edy Supriyanta berharap pengertian dari Pengusaha. Terlebih yang berijin, penanaman benih agar tidak merugi.
Sebagai informasi, dalam kesempatan itu, sejumlah pimpinan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jepara turut hadir. Seperti Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dan Dandim 0719 Jepara, Letkol Inf. M. Husnur Rofiq. [ADV-TM]