Teras Merdeka – Baru-baru ini, publik digegerkan oleh kabar viral terkait syarat perpanjangan kontrak karyawan di sebuah perusahaan di Cikarang, Bekasi. Dikatakan bahwa ada syarat harus ‘staycation‘ atau menginap bersama bosnya di hotel.
Meskipun belum ada klarifikasi dari perusahaan maupun korban, kabar tersebut telah mengundang berbagai reaksi dan mengecam keras perbuatan yang ada.
Bahkan, Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal turut bersuara terkait kabar tersebut.
Ia menyalahkan Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja No 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Menurutnya, persoalan tersebut erat kaitannya dengan sistem kerja kontrak yang semakin memburuk, khususnya sejak disahkannya UU Cipta Kerja.
Ia juga mengatakan bahwa UU tersebut titak lagi membatasi periode kontrak, sehingga buruh bisa dikontrak berulang kali.
“Buruh yang dalam posisi lemah karena khawatir tidak diperpanjang lagi kontraknya dalam posisi tidak berdaya ketika diminta staycation,” katanya, dilansir dari CNBC Indonesia, Minggu (7/5/2023).
Said Iqbal bahkan mengecam keras perilaku atasan yang bertindak sewenang-wenang. Termasuk memanfaatkan kelemahan buruh kontrak yang membutuhkan pekerjaan.
Kemudian, ia menyampaikan, Partai Buruh juga mendesak kepada aparat dan pihak terkait untuk mengusut kasus yang sudah viral dan meresahkan tersebut.
“Partai Buruh dan organisasi serikat buruh mengecam keras praktik asusila seperti ini. Tentunya kami siap memberikan bantuan perlindungan dan pendampingan hukum bagi para korban untuk mendapatkan keadilan,” tegasnya.
Melansir pemberitaan Detik, isu karyawan dipaksa tidur dengan bos perusahaan merebak setelah cuitan warganet yang mengungkap kejadian diduga menimpa sejumlah karyawati di perusahaan di Cikarang, Bekasi.
Sejumlah warganet pun mengungkap jika hal serupa juga terjadi di perusahaan di Bogor dan di Tangerang. Namun sejauh ini, belum ada laporan langsung dari korban.
Melalui cuitan yang viral seperti dilihat Kamis (4/5/2023) lalu, disebutkan ada perusahaan di area Kabupaten Bekasi yang menerapkan syarat khusus bagi karyawati bila ingin kontraknya diperpanjang. Mereka diharuskan ‘tidur bareng’ alias staycation dengan bosnya.