Teras Jepara – DPRD Kabupaten Jepara mengesahkan Ranperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Tahun 2023-2023. Pengesahan tersebut dilangsungkan dalam Sidang Paripurna pada Kamis (4/5/2023).
Salah satu isi Ranperda RTRW tersebut ialah menjadikan Karimunjawa sebagai kawasan Pariwisata. Sehingga, aktivitas tambak udang di Karimunjawa resmi dilarang.
Adapun keputusan penolakan keberadaan tambak udang secara tegas disampaikan oleh perwakilan para fraksi dari PKB, Gerindra, Golkar, Gabungan Partai Demokrat, PKS, Hanura, serta gabungan dari PAN dan Perindro.
Ketua DPRD Jepara, Haizul Maarif menjelaskan, keputusan tersebut memang harus diambil lantaran dari pemerintah pusat memang menginstruksikan untuk menutup keberadaan tambak udang yang ada di Karimunjawa.
“Substansi dari pemerintah pusat memang mengatakan bahwa tambak udang memang dilarang. Sehingga tidak bisa untuk merubah pasal demi pasal yang sudah ada. Karena ketika dirubah maka pembahasan tentang RTRW ini harus di ulang dari awal,” terangnya.
Menurut pemaparannya, Perda RTRW tersebut memang harus segera disahkan. Terutama karena di dalamnya tidak hanya menyangkut soal tambak udang Karimunjawa, melainkan juga berkesinambungan dengan persoalan lainnya.
“Dari Pak Jokowi, saya dan Pak Pj sudah diwanti-wanti untuk segera menyelesaikan RTRW tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, PJ Bupati Jepara, Edy Supriyanta memaparkan bahwa selama masa peralihan, pihaknya memberi waktu dua tahun untuk menutup tambak udang yang ada.
Di mana ketika dalam masa peralihan, pihaknya akan menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat dan para petambak.
“Ada waktu peralihan selama dua tahun. Dan bagi tambak yang sudah berizin harus melengkapi keberadaan IPAL, karena pencemaran lingkungan salah satunya diakibatkan dari tidak adanya IPAL,” jelasnya. [ADV-TM]