Teras Pantura – Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah didesak untuk segera melakukan perluasan lahan tempat pembuangan akhir (TPA) Tanjungrejo. Hal ini dilakukan karena sudah disediakan anggaran perluasan.
“Sebelumnya sudah ada rencana melakukan perluasan lahan TPA karena banyak keluhan dan desakan agar diperluas agar daya tampungnya juga bertambah. Kini anggaran sudah tersedia sehingga menunggu eksekusinya,” kata Anggota Komisi C DPRD Kudus, Kholid Mawardi Rabu (12/4/2023).
Terlebih, ia menjelaskan, APBD 2023 juga sudah disahkan tepat waktu. Sehingga program kegiatan yang direncanakan juga harus dilaksanakan secepat mungkin.
Ia juga mempertanyakan lambannya rencana perluasan TPA Tanjungrejo. Mengingat DPRD Kudus sudah menyetujui anggaran untuk perluasan yang bersumber dari dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 6 miliar.
Menurutnya, kalaupun enggan melaksanakan kegiatan tersebut, Dinas PKPLH seharusnya sejak awal menolak adanya alokasi anggaran tersebut. Sehingga bisa dialokasikan untuk kegiatan lain yang lebih mendesak.
Selaras, Ketua Komisi C DPRD Kudus, Rochim Sutopo menambahkan bahwa urusan pengelolaan sampah sempat disinggung pada rapat kerja dengan Dinas PKPLH awal pekan ini.
Meskipun pengelolaan sampah yang ada di lingkungan Kabupaten Kudus mendapatkan bantuan pihak swasta sebesar 20 hingga 40 ton per harinya, namun kondisi TPA sudah kelebihan kapasitas.
Sedangkan sampah yang belum tertangani masih sekitar 140 ton per hari, sehingga lima tahun mungkin masih bisa tertangani, tetapi setelahnya belum bisa dipastikan.
Sementara itu, Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus, Abdul Halil membenarkan adanya alokasi anggaran sebesar Rp 6 miliar DBHCHT untuk perluasan TPA. Termasuk untuk pembangunan instalasi pengolahan limbah tinja di kawasan TPA.
Saat ini, ia menjelaskan, TPA Tanjungrejo masih mampu menampung sampah hingga lima tahun mendatang. Meskipun dengan catatan program pilah sampah masih rutin dilaksanakan masyarakat, sehingga yang dibuang ke TPA benar-benar sampah yang tidak bisa dimanfaatkan lagi.
Upaya lainnya, yakni dengan mengoptimalkan fasilitas pusat daur ulang sampah dan rumah kompos. Di mana kapasitas pengolahan setiap harinya mencapai 10 ton sampah, yang nantinya diolah menjadi pupuk kompos.
Fasilitas pusat daur ulang sampah tersebut merupakan bantuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) senilai Rp 3,5 miliar yang berada di Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati, Kudus.
“Selain itu, Pemkab Kudus juga masih mendapatkan bantuan dari pusat daur ulang sampah organik milik swasta yang setiap harinya mampu menampung 20-an ton sampah organik dan masih bisa dimaksimalkan hingga 50 ton per harinya,” paparnya.