Teras Jepara -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah menggelar sosialisasi daerah pemilihan (Dapil) serta alokasi kursi DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota di Kabupaten Jepara, Kamis (6/4/2023).
Kegiatan sosialisasi digelar di Aula KPU Jepara dengan mengundang berbagai pihak di Kabupaten Jepara. Mulai dari anggota KPU Kudus, media massa, peserta pemilu, serta organisasi masyarakat maupun pihak terkait lainnya.
Sedangkan dari KPU Jepara, turut hadir Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri, Muhammadun (Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM), Siti Nurwakhidatun (Divisi Teknis Penyelenggaraan), dan Ris Andy Kusuma (Divisi Hukum dan Pengawasan).
Anggota KPU Jepara Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jepara, Siti Nurwakhidatun menyampaikan, Dapil Pemilu 2024 tidak mengalami perubahan dari Pemilu 2019.
Hal ini sesuai dengan ketentuan ketentuan pasal 191 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, jumlah kursi DPRD Kabupaten Jepara berjumlah 50 kursi.
Ia menjelaskan, jumlah itu ditentukan dari jumlah penduduk di Kabupaten Jepara. Berdasarkan data agregat kependudukan kecamatan pada 14 Oktober 2022, ada sebanyak 1.236.674 jiwa.
Dengan Jumlah penduduk antara 1-3 juta di kabupaten/kota, maka jumlah kursi nya sebanyak 50 kursi.
Hal itu juga mendasarkan pada Keputusan KPU Nomor 457 tahun 2022 tentang Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024 bertanggal 5 November 2022.
“Adapun untuk DPRD Kabupaten Jepara, terbagi dalam lima dapil. Dapil Jepara 1 terdiri atas Kecamatan Jepara, Tahunan, Kedung, dan Karimunjawa dengan alokasi 12 kursi. Dapil Jepara 2 terdiri atas Kecamatan Mlonggo, Bangsri, dan Pakis Aji dengan alokasi 10 kursi. Dapil Jepara 3 terdiri atas Kecamatan Keling, Kembang, dan Donorojo dengan delapan kursi,” terangnya.
Kemudian, ada pula Dapil Jepara 4 meliputi Kecamatan Mayong, Nalumsari, dan Welahan dengan alokasi 10 kursi. Dapil Jepara 5 meliputi Kecamatan Kalinyamatan, Pecangaan, dan Batealit dengan alokasi 10 kursi.
Sedangkan DPRD Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Jepara masuk dalam Dapil Jateng 3 bersama Kabupaten Kudus dan Demak dengan alokasi 10 kursi dan untuk DPR RI, Kabupaten Jepara masuk dalam Dapil Jateng II bersama Kudus dan Demak dengan alokasi tujuh kursi.
Ia menjelaskan, dalam penetapan dapil, KPU Kabupaten Jepara sudah memperhatikan tujuh prinsip. Di antaranya yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada pada cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.
Sementara itu, pelaksanaan penataan dapil dimulai sejak 14 Oktober 2022.
“KPU Kabupaten Jepara memulainya dengan menyusun rancangan penataan dapil dan alokasi kursi. Penataan dapil dan alokasi kursi dilakukan dengan menggunakan aplikasi Sidapil,” lanjutnya.
KPU Jepara lantas menetapkan rancangan penataan dapil dan alokasi kursi sebagai bahan pengumuman ke masyarakat dan uji public. Terurtama setelah berkonsultasi dengan KPU RI.
“Uji publik dilakukan dua kali, pada 14 dan 15 Desember 2022, hingga akhirnya KPU Jepara melakukan finalisasi dengan memperhatikan tanggapan masyarakat dan uji public,” jelasnya.
Sebagai informasi, KPU RI menetapkan Peraturan KPU Nomor 6/2023 Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 bertanggal 9 Februari 2023.