• Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Solo Raya
      • Kedu
      • Pantura
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Opini
    • Kolom
    • Analisa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Solo Raya
      • Kedu
      • Pantura
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Opini
    • Kolom
    • Analisa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Teras Merdeka
No Result
View All Result

Setelah Desember 2023, Intensif PPN Mobil Listrik Tak Berlaku Lagi

Teras Merdeka by Teras Merdeka
05/04/2023
Setelah Desember 2023, Intensif PPN Mobil Listrik Tak Berlaku Lagi

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu.

Share on FacebookShare on Twitter
Post Views: 265

Teras Merdeka – Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu mengungkapkan, insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian mobil dan bus listrik berlaku hingga Desember 2023.

“Kebijakan ini diluncurkan dalam rangka mengakselerasi transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi dalam ekosistem kendaraan listrik,” ungkap Febrio, Selasa (4/4/2023).

Selain itu, kebijakan tersebut juga diluncurkan untuk memperluas kesempatan kerja. Termasuk percepatan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik. Sehingga ke depannya, diharapkan akan mempercepat pengurangan emisi sekaligus efisiensi subsidi energi.

Insentif diberikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik).

Adapun pemberian insentif PPN DTP terhadap pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda empat dan bus tersebut diberikan dalam dua ketentuan.

Pertama, Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Empat dan Bus dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sama dengan lebih besar 40 persen, akan diberikan PPN DTP sebesar 10 persen. Sehingga PPN yang harus dibayar tinggal 1 persen.

Kedua, KBL Berbasis Baterai Bus dengan sama dengan 20 persen sampai 40 persen diberikan PPN DTP sebesar 5 persen, sehingga PPN yang harus dibayar sebesar 6 persen.

Sementara itu, model dan tipe kendaraan yang memenuhi syarat TKDN ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1641 Tahun 2023.

Kriteria nilai TKDN memperhatikan keselarasan dengan Peraturan Presiden nomor 55 Tahun 2019. Termasuk peta jalan program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Taufiek Bawazier mengatakan, dengan berjalannya program fasilitas PPN DTP pemerintah untuk KBLBB roda empat tertentu dan bus tertentu.

Pemerintah berharap, minat masyarakat untuk membeli kendaraan listrik meningkat. Khususnya untuk mendukung penciptaan ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air.

“Dalam tahap awal diperkirakan, diberikan kepada sebanyak 35.862 unit mobil listrik dan 138 unit bus listrik pada tahun 2023,” jelas Taufiek.

Kemudian untuk teknis pelaksanaan fasilitasi perpajakan tersebut, Dirjen ILMATE Kemenperin melakukan pengawasan atas kesesuaian nilai TKDN.

Pengawasan tersebut dapat dilakukan oleh lembaga verifikasi independen yang ditunjuk oleh Dirjen ILMATE.

Apabila dalam pengawasan terdapat KBLBB yang tidak memenuhi nilai TKDN, Dirjen ILMATE dapat memberikan sanksi administratif. Berupa penghapusan dari daftar KBLBB tertentu yang dapat memanfaatkan PPN DTP.

Tags: Desember 2023Insentif Mobil ListrikPPN Mobil Listrik
Teras Merdeka

Teras Merdeka

Related Posts

Guru RA Batang Dapat Pelatihan Berkisah, Dorong Pembelajaran Anak Lebih Menyenangkan
Berita

Guru RA Batang Dapat Pelatihan Berkisah, Dorong Pembelajaran Anak Lebih Menyenangkan

08/07/2025
11 Ribu Umat Buddha Ikuti Pujayatra dari Mendut ke Borobudur, Simbol Perjalanan Spiritual Ashada 2025
Berita

11 Ribu Umat Buddha Ikuti Pujayatra dari Mendut ke Borobudur, Simbol Perjalanan Spiritual Ashada 2025

08/07/2025
Jateng Pastikan Pendidikan Menengah Negeri Gratis, BAM DPR RI Apresiasi Komitmen Daerah
Berita

Jateng Pastikan Pendidikan Menengah Negeri Gratis, BAM DPR RI Apresiasi Komitmen Daerah

08/07/2025
Lebih dari 54 Ribu Pengunjung Padati Jateng Fair 2025, Panggung Musik dan Stan Edukasi Jadi Magnet
Berita

Lebih dari 54 Ribu Pengunjung Padati Jateng Fair 2025, Panggung Musik dan Stan Edukasi Jadi Magnet

03/07/2025
Next Post
Jaga Iklim Investasi Tetap Prima, Pemkab Jepara Tekankan Pentingnya Peran Pelayanan Publik

Jaga Iklim Investasi Tetap Prima, Pemkab Jepara Tekankan Pentingnya Peran Pelayanan Publik

TERBARU.

Guru RA Batang Dapat Pelatihan Berkisah, Dorong Pembelajaran Anak Lebih Menyenangkan

Guru RA Batang Dapat Pelatihan Berkisah, Dorong Pembelajaran Anak Lebih Menyenangkan

08/07/2025
11 Ribu Umat Buddha Ikuti Pujayatra dari Mendut ke Borobudur, Simbol Perjalanan Spiritual Ashada 2025

11 Ribu Umat Buddha Ikuti Pujayatra dari Mendut ke Borobudur, Simbol Perjalanan Spiritual Ashada 2025

08/07/2025
Jateng Pastikan Pendidikan Menengah Negeri Gratis, BAM DPR RI Apresiasi Komitmen Daerah

Jateng Pastikan Pendidikan Menengah Negeri Gratis, BAM DPR RI Apresiasi Komitmen Daerah

08/07/2025
Lebih dari 54 Ribu Pengunjung Padati Jateng Fair 2025, Panggung Musik dan Stan Edukasi Jadi Magnet

Lebih dari 54 Ribu Pengunjung Padati Jateng Fair 2025, Panggung Musik dan Stan Edukasi Jadi Magnet

03/07/2025
Tiga Besar Calon Sekda Jepara Disahkan, Siap Masuk Tahap Verifikasi BKN dan Kemendagri

Tiga Besar Calon Sekda Jepara Disahkan, Siap Masuk Tahap Verifikasi BKN dan Kemendagri

03/07/2025

TERPOPULER.

Anggota DPRD Jateng Apresiasi Badko HMI Jateng-DIY Hidupkan Kembali Ruang Diskusi Hukum

Anggota DPRD Jateng Apresiasi Badko HMI Jateng-DIY Hidupkan Kembali Ruang Diskusi Hukum

20/06/2025
Wawalkot Semarang Iswar Aminuddin Dorong HMI Cetak Pemimpin Guna Menyongsong Indonesia Emas 2025

Wawalkot Semarang Iswar Aminuddin Dorong HMI Cetak Pemimpin Guna Menyongsong Indonesia Emas 2025

27/06/2025
Owner PT Kota Jati Furindo Yusak Yakin Mas Wiwit Mampu Bawa Jepara Jadi Mulus

Owner PT Kota Jati Furindo Yusak Yakin Mas Wiwit Mampu Bawa Jepara Jadi Mulus

11/10/2024
Pembongkaran Pendopo Kepatihan Mangkunegaran Solo Dilakukan Asal-asalan, Ada Potensi Pidana 15 Tahun

Pembongkaran Pendopo Kepatihan Mangkunegaran Solo Dilakukan Asal-asalan, Ada Potensi Pidana 15 Tahun

12/06/2025
Meski Cuaca Ekstrem, Petani Magelang Optimistis Panen Tembakau Meningkat

Meski Cuaca Ekstrem, Petani Magelang Optimistis Panen Tembakau Meningkat

01/07/2025
Teras Merdeka

Terasmerdeka.com adalah sebuah media online yang bertekad untuk hadir menyajikan konten media yang berkualitas dan transformatif serta memberikan pencerahan kepada pembaca dengan sajian analisa faktual, aktual, dan kritis.

Follow Us

  • Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2023 Teras Merdeka All right reserved

No Result
View All Result
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Pantura
      • Solo Raya
      • Kedu
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Analisa
    • Kolom
    • Opini
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

© 2023 Teras Merdeka All right reserved