Teras Semarang – Polrestabes Semarang meringkus empat anggota komplotan pencuri puluhan telepon seluler (ponsel) merek IPhone. Diketahui, aksi pencurian terjadi di salah satu gerai penjual perangkat telekomunikasi tersebut dengan nilai mencapai Rp 1,2 miliar.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan menjelaskan kronologi kejadiannya. Di mana pencurian 77 ponsel berbagai jenis beserta puluhan aksesorinya itu bermula ketika Toko Story i yang berlokasi di Mal Paragon Semarang memperoleh pemberitahuan tentang pengiriman barang dari PT Inetindo Infocom Jakarta.
Adapun paket barang berisi puluhan telepon pintar tersebut diambil oleh pengemudi taksi daring untuk selanjutnya dikirimkan ke alamat penerima.
Namun, ia melanjutkan, barang yang dikirim tersebut tidak kunjung diterima oleh Toko Story i. Hingga akhirnya, diketahui paket tersebut telah diambil oleh orang tak dikenal.
Dalam penyidikan perkara, polisi mengamankan empat pelaku yang memiliki peran berbeda-beda
Di antara keempat pelaku masing-masing PR (31) warga Batu Raja, Sumatera Selatan yang merupakan otak kejahatan; ALHS (53) warga Kalideres, Jakarta Barat, sebagai pengambil barang; K (45) dan RAPM (39) masing-masing warga Kalideres, Jakarta Barat yang bertugas menjual barang curian.
Sementara itu, modus yang digunakan pelaku yaitu, tersangka PR mencari secara acak nomor resi pengiriman paket hingga diperoleh pengiriman ponsel milik Story i tersebut.
Setelah memperoleh resi pengiriman, lanjutnya, pelaku memesan taksi daring untuk mengambil barang tersebut. Kemudian diterima oleh tersangka ALHS di depan Balai Kota Semarang.
Lalu, barang tersebut dibawa ke Jakarta untuk dijual.
Puluhan telepon pintar tersebut kemudian dijual hampir sama dengan harga asli di toko. Antara Rp 17 juta dan Rp 18 juta per unit yang hasilnya kemudian dibagi ke masing-masing pelaku.
“Tersangka PR dan ALHS ini merupakan residivis untuk kasus pencurian dengan modus yang sama,” jelas Donny.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.