Teras Pantura – Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah melakukan pengawasan terhadap lalu lintas hewan ternak. Baik yang masuk maupun ternak yang keluar kota secara ketat. Hal ini guna mencegah penyebaran penyakit.
“Hingga kini belum terbebas dari penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) hingga yang terbaru virus lumpy skin disease (LSD) atau penyakit kulit berbenjol. Oleh sebab itu, perlu ada pengawasan ketat,” ungkap Kabid Peternakan Dinas Pertanian dan Pangan Kudus, Agus Setiawan, Selasa (28/3/2023).
Ia mengatakan, pengetatan pengawasan lalu lintas hewan ternak sudah tepat dilakukan. Dikarenakan sebeo, di Kabupaten Kudus ditemukan kasus sembilan ekor sapi yang terjangkit LSD.
Meski penyebab penularannya belum bisa dipastikan, ia melanjutkan, namun lalu lintas hewan ternak perlu diawasi dengan ketat.
Ia juga menuturkan, ketika marak terjadi penyebaran PMK, peternak maupun pedagang juga diminta menunda membeli ternak dari luar daerah. Khususnya untuk mencegah penyebarannya.
“Ternyata masih ada yang tetap membeli ternak sapi dari luar daerah. Setelah dikandangkan ternyata terjangkit PMK. Beruntungnya sapi yang dimiliki sudah divaksin, sehingga tidak ikut terjangkit,” paparnya.
Ia menghimbau, bagi para peternak yang hewan ternaknya belum divaksin PMK, segera dilakukan vaksinasi karena gratis.
Diketahui, selain terdapat sejumlah ternak yang terpapar PMK, sebelumnya juga ada satu ekor sapi yang terpapar PMK mati. Sehingga perlu menjadi kewaspadaan bersama agar ternak di Kudus aman dari berbagai penyakit.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17/2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya di Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, memang terdapat persyaratan yang harus dipenuhi peternak. Terutama agar bisa menjual hewan ternaknya di daerah lain.
Di antaranya yaitu harus memiliki sertifikat veteriner dari otoritas veteriner provinsi atau kabupaten/kota pengiriman, serta memenuhi persyaratan kesehatan hewan yang ditetapkan oleh wilayah tujuan.
Adapun masa berlakunya sertifikat veteriner tersebut, hanya berlaku satu kali pengiriman hewan ternak atau paling lama 30 hari kalender, terhitung sejak diterbitkan.
Jika sebelumnya pedagang ternak cukup meminta surat kesehatan hewan dari dokter hewan swasta, dengan terbitnya aturan baru tersebut, maka harus ada sertifikat veteriner dari otoritas veteriner provinsi atau kabupaten/kota.