• Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Solo Raya
      • Kedu
      • Pantura
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Opini
    • Kolom
    • Analisa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Solo Raya
      • Kedu
      • Pantura
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Opini
    • Kolom
    • Analisa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Teras Merdeka
No Result
View All Result

RI Akan Ubah Rp 1.000 Jadi Rp 1, Begini Penjelasan dan Kelanjutan Redominasi Rupiah

Teras Merdeka by Teras Merdeka
23/03/2023
RI Akan Ubah Rp 1.000 Jadi Rp 1, Begini Penjelasan dan Kelanjutan Redominasi Rupiah

Ilustrasi: Rencana redenominasi mata uang rupiah dari Rp 1.000 menjadi Rp 1

Share on FacebookShare on Twitter
Post Views: 485

Teras Merdeka –  Rencana redenominasi rupiah merupakan wacana pemerintah dan Bank Indonesia (BI) sejak 2013 silam. Bahkan sudah tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Redenominasi Mata Uang, Kamis (23/2/2023).

Namun, pada 2013, terjadi gejolak ekonomi dunia dan ada normalisasi kebijakan moneter Amerika Serikat. Sehingga rancangan aturan tersebut tertunda.

Lalu pada 2017, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Gubernur Bank Indonesia (periode 2013-2018) Agus Martowardojo menemui langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka

Pertemuan itu untuk melaporkan RUU Redenominasi Mata Uang yang sudah siap untuk diusulkan kepada DPR.

Pemerintah dan BI menilai, ketika itu merupakan waktu yang tepat untuk mengusulkan RUU inisiatif terkait redenominasi mata uang. Terutama karena kondisi ekonomi dan politik Indonesia dalam keadaan baik dan stabil.

Pertumbuhan ekonomi sudah kembali ke atas 5 persen. Inflasi selama dua tahun terakhir juga terkendali pada kisaran 3 persen. Bahkan, cadangan devisa berada dalam kondisi yang kuat.

Meski begitu, Sri Mulyani memutuskan untuk tidak mengajukan RUU tentang Redenominasi Mata Uang ke dewan parlemen sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Dikarenakan, memprioritaskan revisi RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang diusulkan ke DPR.

Setelah beberapa tahun tak ada kabar, rencana redenominasi rupiah kembali mengemukan di tengah penanganan pandemi COVID-19. Tepatnya pada 29 Juni 2020.

Kala itu, Kementerian Keuangan mengusulkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (redenominasi) masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024.

Usulan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024.

Menurut peraturan tersebut, urgensi RUU redenominasi ini di antaranya untuk efisiensi perekonomian. Selain itu juga menyederhanakan sistem transaksi, akuntansi, dan pelaporan APBN.

“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi). Urgensi pembentukan: Menimbulkan efisiensi perekonomian berupa percepatan waktu transaksi, berkurangnya risiko human error, dan efisiensi pencantuman harga barang/jasa karena sederhananya jumlah digit Rupiah,” keterangan yang ditulis oleh Kemenkeu dalam PMK-nya, dikutip Kamis (23/3/2023).

Kemudian urgensi kedua yaitu menyederhanakan sistem transaksi, akuntansi dan pelaporan APBN karena tidak banyaknya jumlah digit Rupiah.

Perubahan harga rupiah ini juga pernah dijelaskan lengkap dalam kajian Bank Indonesia (BI).

Di aman redenominasi bukanlah sanering atau pemotongan daya beli masyarakat melalui pemotongan nilai uang.

Redenominasi biasanya dilakukan dalam kondisi ekonomi yang stabil dan menuju ke arah yang lebih sehat.

Adapun sanering merupakan pemotongan uang dalam kondisi perekonomian yang tidak sehat. Di mana yang dipotong hanya nilai uangnya.

Redenominasi tersebut biasanya dilakukan di saat ekspektasi inflasi berada di kisaran rendah dan pergerakannya stabil.

Kemudian stabilitas perekonomian terjaga dan ada jaminan terhadap stabilitas harga. Termasuk adanya kebutuhan dan kesiapan masyarakat.

Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI), Marlison Hakim mengungkap redenominasi merupakan wilayah pemerintah. Dalam hal ini BI hanya mengikuti.

“Kami BI siap mengikuti keputusan oleh pemerintah dalam hal ini,” ungkap Marlison, dilansir dari CNBC Indonesia, Kamis (23/3/2023).

Marlinson sendiri mengaku belum mendengar mengenai pembicaraan yang lebih lanjut.

Meski begitu, BI akan selalu siap jika sudah diminta melakukan redominasi mata uang oleh pemerintah.

Tags: Ekonomi RIPenjelasan RedominasiPenjelasan saneringRedominasi Mata UangRedominasi RupiahRencana RedominasiRp 1Stabilitas EkonomiUU Redominasi
Teras Merdeka

Teras Merdeka

Related Posts

Kasus OTT Bupati Pati, Gerindra Jateng Tunggu Hasil Resmi KPK
Berita

Kasus OTT Bupati Pati, Gerindra Jateng Tunggu Hasil Resmi KPK

19/01/2026
BRIN Peringatkan Ancaman Sinkhole di Wilayah Karst Indonesia
Nasional

BRIN Peringatkan Ancaman Sinkhole di Wilayah Karst Indonesia

17/01/2026
Dolfie Palit Bidik Kemenangan PDIP di Pemilu 2029, Tegaskan Jateng Kandang Banteng
Jawa Tengah

Dolfie Palit Bidik Kemenangan PDIP di Pemilu 2029, Tegaskan Jateng Kandang Banteng

27/12/2025
Lewat Konferda 2025, Dolfie Palit Nahkodai PDIP Jateng Lima Tahun ke Depan
Jawa Tengah

Lewat Konferda 2025, Dolfie Palit Nahkodai PDIP Jateng Lima Tahun ke Depan

27/12/2025
Next Post
Promo Besar-besaran! Daftar Diskon Tiket KAI untuk Mudik 2023

Promo Besar-besaran! Daftar Diskon Tiket KAI untuk Mudik 2023

TERBARU.

Membangun dengan Hati, Kodim Kebumen Tegaskan Satgas TMMD Peduli Kehidupan Masyarakat

Membangun dengan Hati, Kodim Kebumen Tegaskan Satgas TMMD Peduli Kehidupan Masyarakat

20/02/2026
Raih IPK Sempurna 4.0, Wakil Ketua DPRD Jateng Mohammad Saleh Jadi Doktor Ilmu Hukum

Raih IPK Sempurna 4.0, Wakil Ketua DPRD Jateng Mohammad Saleh Jadi Doktor Ilmu Hukum

14/02/2026
Tanpa Euforia, Gerindra Kota Semarang Rayakan HUT ke-18 dengan Berbagai Kegiatan Sosial

Tanpa Euforia, Gerindra Kota Semarang Rayakan HUT ke-18 dengan Berbagai Kegiatan Sosial

08/02/2026
SPPG Miroto Semarang Mulai Layani 861 Paket MBG, Targetkan 3.000 Penerima Manfaat

SPPG Miroto Semarang Mulai Layani 861 Paket MBG, Targetkan 3.000 Penerima Manfaat

01/02/2026
Kasus OTT Bupati Pati, Gerindra Jateng Tunggu Hasil Resmi KPK

Kasus OTT Bupati Pati, Gerindra Jateng Tunggu Hasil Resmi KPK

19/01/2026

TERPOPULER.

Panas Semarang Disebut Lebih Tinggi dari Jakarta, Jemur Baju 30 Menit Langsung Kering

Panas Semarang Disebut Lebih Tinggi dari Jakarta, Jemur Baju 30 Menit Langsung Kering

06/10/2023
Peringati HKBN, BPBD Jepara Tanamkan Sikap Siap Siaga Penanganan Bencana

Peringati HKBN, BPBD Jepara Tanamkan Sikap Siap Siaga Penanganan Bencana

24/04/2024
Tahun Kuda Api 2026, 3 Shio Ini Diprediksi Paling Beruntung

Tahun Kuda Api 2026, 3 Shio Ini Diprediksi Paling Beruntung

11/12/2025
BPBD Jepara Berhasil Distribusikan Air Bersih hingga 486 Ribu Liter

BPBD Jepara Berhasil Distribusikan Air Bersih hingga 486 Ribu Liter

20/09/2024
Alasan Megawati Pilih Mahfud MD Jadi Cawapres Ganjar Pranowo

Alasan Megawati Pilih Mahfud MD Jadi Cawapres Ganjar Pranowo

18/10/2023
Teras Merdeka

Terasmerdeka.com adalah sebuah media online yang bertekad untuk hadir menyajikan konten media yang berkualitas dan transformatif serta memberikan pencerahan kepada pembaca dengan sajian analisa faktual, aktual, dan kritis.

Follow Us

  • Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Teras Merdeka All right reserved

No Result
View All Result
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Pantura
      • Solo Raya
      • Kedu
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Analisa
    • Kolom
    • Opini
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

© 2026 Teras Merdeka All right reserved