Teras Jateng – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Wilayah Jawa Tengah mencatat, ada 21 narapidana yang memperoleh remisi dalam rangka Hari Nyepi 2023. Jumlah tersebut terakumulasi dari berbagai lapas yang ada di provinsi.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Wilayah Jawa Tengah, Supriyanto dalam siaran persnya mengatakan, seluruh narapidana beragama Hindu tersebut masih harus menjalani sisa masa hukuman usai memperoleh remisi.
“Tidak ada napi yang langsung bebas setelah mendapat remisi,” terangnya, Rabu (22/3/2023).
Menurut penjelasannya, besaran pengurangan masa hukuman yang diberikan bervariasi. Mulai dari satu hingga dua bulan.
Adapun napi yang memperoleh remisi, ia melanjutkan, merupakan terpidana tindak pidana umum dan penyalahgunaan narkoba.
Ia menuturkan, para napi yang memperoleh remisi ini telah memenuhi syarat administrasi. Seperti berkelakuan baik dan menjalani masa hukuman minimal enam bulan.
Ia menyebutkan, hingga 22 Maret 2023, tercatat ada 13.615 orang menghuni berbagai lapas dan rutan yang tersebar di berbagai wilayah di Jawa Tengah.
Ia menjelaskan, jumlah tersebut terbagi atas 10.871 narapidana dan 2.744 tahanan.