Teras Merdeka – Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati mengubah ketentuan manfaat asuransi kematian (askem). Khususnya bagi para pegawai negeri sipil (PNS) beserta keluarganya, Senin (20/3/2023).
Ketentuan baru itu termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 tahun 2023 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 128/PMK/02/2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi PNS.
Melalui PMK tersebut, Sri Mulyani hanya mengubah ketentuan askem PNS yang termuat dalam Pasal 4.
Di mana asuransi kematian ditetapkan menjadi sebesar Rp 8.000.000, dari sebelumnya yang hanya menyebutkan tak boleh kurang dari Rp 500 ribu.
“Dalam hal Peserta (PNS) atau pensiunan Peserta meninggal dunia diberikan sebesar Rp 8.000.000,” terang dalam aturan yang ditandatangani Sri Mulyani pada 13 Maret 2023 itu.
Selain PNS, ketentuan terbaru ini juga menetapkan dalam hal Isteri/Suami-nya meninggal, diberikan sebesar Rp 6.000.000. Kemudian dalam hal anak-nya meninggal dunia diberikan sebesar Rp 4.000.000.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2023,” tulis aturan tersebut.
Sebagai informasi, dalam aturan sebelumnya, Pasal 4 menetapkan bahwa perhitungan manfaat asuransi kematian PNS ataupun keluarganya menggunakan rumus. Di mana berisi komponen penghasilan terakhir, hingga jumlah bulan yang dihitung dari tanggal PNS diberhentikan dengan hak pensiun sampai dengan tanggal Peserta meninggal dunia.
Tak hanya itu, ada pula komponen jumlah bulan yang dihitung dari tanggal PNS diberhentikan dengan hak pensiun atau meninggal dunia sampai dengan tanggal Isteri/Suami/Anak meninggal dunia.
Hal ini membuat perhitungannya tidak bisa ditetapkan nominal manfaatnya seperti saat ini.