Teras Merdeka – Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan wakil menteri berinisial EOSH ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (14/3/2023).
Dalam laporan ke Bagian Pengaduan Masyarakat itu, IPW menduga EOSH menerima gratifikasi sebesar Rp 7 miliar melalui asisten pribadi (aspri).
“Terlapor penyelenggara negara dengan status wakil menteri dengan inisial EOSH,” ungkap Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso sebagaimana melansir SINDOnews pada Selasa (14/3/2023).
“Jadi ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp 7 miliar yang diterima melalui dua orang yang diakui oleh EOSH tersebut sebagai asprinya. Dugaan saya berkaitan dengan jabatan, walaupun peristiwa tersebut terkait dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Wamen EOSH,” jelasnya.
Sugeng memaparkan dua peristiwa dugaan gratifikasi yang menyeret EOSH.
Pertama, permintaan konsultasi hukum. Kedua, dugaan permintaan pengesahan status badan hukum.
Selain itu, Sugeng juga mengaku sudah membawa dokumen rincian dari data-data aliran dana tersebut.
“Ada empat bukti kiriman dana, ini yang paling penting, transfer. Kemudian ada chat yang menegaskan bahwa wamen EOSH mengakui adanya satu hubungan antara dua orang asprinya yang menerima data tersebut sebagai orang yang diakui,” terang Sugeng.
“Sehingga terkonfirmasi bahwa dana yang masuk ke rekening yang bernama YER dan YAM adalah terkonfirmasi sebagai orang yang disuruh atau terafiliasi dengan dirinya,” paparnya.
Sementara itu, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menanggapi santai terkait adanya laporan tersebut.
Melalui klarifikasi tertulis, ia mengatakan tak perlu merespons laporan IPW terlalu serius.
Menurutnya, pokok permasalahan dalam laporan itu sebenarnya adalah hubungan profesional antara asisten pribadinya, YAR dan YAM sebagai pengacara dengan klien Sugeng.
”Silakan konfirmasi lebih lanjut kepada YAR dan YAM yang disebutkan oleh Sugeng dalam aduannya,” tulis Edward.