Teras Semarang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang melepaskan Junarto (28) dari tersangka kasus dugaan penganiayaan. Ia dilepaskan melalui mekanisme keadilan restoratif atau “restorative justice”.
Jaksa Kejari Kota Semarang yang menangani perkara tersebut, Yogi Budi Ariyanto mengatakan, tersangka penganiayaan tersebut sudah menyepakati perdamaian dengan korbannya. Sehingga penuntutannya dihentikan.
Menurut penjelasannya, tersangka Junarto sebenarnya dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
“Akan tetapi kedua belah pihak sepakan melakukan perdamaian yang disaksikan tokoh masyarakat. Permasalahan itu diselesaikan di luar pengadilan, dengan harapan agar tindak pidana tersebut tidak akan terulang lagi,” ungkapnya, Rabu (8/3/2023).
Ia menyebutkan, tindak pidana yang menjerat tersangka bermula dari komunikasi yang bersangkutan dengan korban melalui media sosial.
Korban yang merupakan mantan suami dari istri Junarto, ia menjelaskan, menantang tersangka melalui media sosial pada November 2022.
Tersangka yang tersulut emosi kemudian mendatangi korban hingga terjadi perselisihan antara keduanya.
Bahkan, tersangka sempat memukul korban hingga terluka.
“Perkara itu sendiri sebelumnya ditangani oleh Polsek Mijen, Kota Semarang,” jelasnya.