Teras Merdeka – Berkas banding Ferdy Sambo atas vonis hukuman mati dirinya telah terdaftar di Pengadilan Tinggi Jakarta. Hal ini menandai babak baru dalam pengungkapan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Pejabat Humas Pengadilan TInggi (PT) DKI Jakarta, Binsar Pamopo, berkas banding Ferdy Sambo masih akan dipelajari dan diteliti oleh majelis hakim.
“Untuk membaca putusannya belum ditentukan oleh Majelis Hakim tingkat banding. Karena masih akan mempelajari,” ungkapnya sebagaimana dikutip dari viva.co.id pada Rabu (8/3/2023).
“Meneliti berkas perkara yang bersangkutan untuk kemudian bermusyawarah mengambil putusan, yang akhinya akan dibacakan secara terbuka untuk umum,” lanjutnya.
Binsar mengungkapkan, dalam menangani perkara tersebut, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berpegang teguh pada Surat Edara Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2014.
Di mana dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa Pengadilan Tinggi wajib menyelesaikan persidangan paling lambat tiga bulan.
Selain berkas banding Ferdy Sambo, Pengadilan Tinggi juga telah menerima berkas banding atas terpidana lain. Di antaranya yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Diketahui, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara, sementara Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara.
Adapun berkas permohonan banding para terdakwa sudah diregister oleh Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Jakarta. Masing-masing dengan Nomor 53, 54, 55, dan 56/PID/2023/PT.DKI.
“Perkara-perkara pidana atas nama Terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf sudah dikirim oleh Kepaniteraan Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” pungkasnya.