• Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Solo Raya
      • Kedu
      • Pantura
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Opini
    • Kolom
    • Analisa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Solo Raya
      • Kedu
      • Pantura
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Opini
    • Kolom
    • Analisa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Teras Merdeka
No Result
View All Result

MK Tolak Masa Jabatan Presiden Lebih dari 2 Periode, Ini Alasannya!

Teras Merdeka by Teras Merdeka
28/02/2023
MK Tolak Masa Jabatan Presiden Lebih dari 2 Periode, Ini Alasannya!

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

Share on FacebookShare on Twitter

Teras Merdeka – Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra mengatakan, majelis hakim belum memiliki alasan hukum yang kuat untuk mengubah pendirian terkait masa jabatan presiden lebih dari dua periode.

Di mana pengujian dilakukan terhadap Pasal 169 huruf n yang mengatur tentang masa jabatan presiden.

“Mahkamah tidak atau belum memiliki alasan hukum yang kuat untuk mengubah pendiriannya,” katanya dalam putusan sidang, Selasa (28/2/2023).

“Oleh karena itu, pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 117/PUU-XX/2022 mutatis mutandis berlaku menjadi pertimbangan hukum dalam putusan a quo. Artinya, norma Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Nomor 7 Tahun 2017 adalah konstitusional,” lanjut Saldi Isra.

Saldi Isra memaparkan bahwa Pasal 169 huruf n yang menyatakan bahwa belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, dimaksudkan untuk mempertahankan substansi norma Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) NRI Tahun 1945.

Dengan demikian, jelas Saldi Isra, ketentuan yang tertuang dalam Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf I Nomor 7 Tahun 2017 merupakan panduan yang harus diikuti oleh penyelenggara pemilihan umum.

Terutama dalam menilai keterpenuhan persyaratan untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden.

“Untuk menjaga konsistensi dan untuk menghindari degradasi norma Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945 dimaksud,” terang Saldi Isra.

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Anwar Usman ketika membaca putusan untuk Perkara Nomor 4/PUU-XXI/2023.

Tags: 3 periodeMasa Jabatan PresidenMK Tolak GugatanPemilu 2024Presiden 2024
Teras Merdeka

Teras Merdeka

Related Posts

Raih IPK Sempurna 4.0, Wakil Ketua DPRD Jateng Mohammad Saleh Jadi Doktor Ilmu Hukum
Berita

Raih IPK Sempurna 4.0, Wakil Ketua DPRD Jateng Mohammad Saleh Jadi Doktor Ilmu Hukum

14/02/2026
Kasus OTT Bupati Pati, Gerindra Jateng Tunggu Hasil Resmi KPK
Berita

Kasus OTT Bupati Pati, Gerindra Jateng Tunggu Hasil Resmi KPK

19/01/2026
BRIN Peringatkan Ancaman Sinkhole di Wilayah Karst Indonesia
Nasional

BRIN Peringatkan Ancaman Sinkhole di Wilayah Karst Indonesia

17/01/2026
EWS Aktif Dini Hari, 154 Warga Dusun Tanjung Borobudur Dievakuasi Akibat Longsor
Berita

EWS Aktif Dini Hari, 154 Warga Dusun Tanjung Borobudur Dievakuasi Akibat Longsor

17/01/2026
Next Post
5 Industri di Jepara yang Paling Banyak Dilirik Investor Asing

5 Industri di Jepara yang Paling Banyak Dilirik Investor Asing

TERBARU.

Hujan Kian Intens, Heri Pudyatmoko Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Cegah Urbanisasi Berlebih, Waka DPRD Jateng Dorong Hilirisasi Pertanian dan Ekonomi Kreatif

03/04/2026
Jelang Lebaran 1445 H, Heri Pudyatmoko Ingatkan Masayarakat Waspada Peredaran Uang Palsu

Ringankan Beban Perantau, Wakil Ketua DPRD Jateng Apresiasi Program Mudik Lebaran Gratis

03/04/2026
Butuh Kontinuitas, Pimwan DPRD Jateng Tegaskan Tupoksi Pemenuhan Kesejahteraan Anak Harus Dilakukan Serentak

Jaga Kepercayaan Publik, DPRD Jateng Pertahankan Tradisi LHKPN Tepat Waktu 100 Persen

03/04/2026
Kawal Kebijakan Publik, Fraksi Gerindra DPRD Jateng Perkuat Sinergi dengan Media

Kawal Kebijakan Publik, Fraksi Gerindra DPRD Jateng Perkuat Sinergi dengan Media

18/03/2026
Membangun dengan Hati, Kodim Kebumen Tegaskan Satgas TMMD Peduli Kehidupan Masyarakat

Membangun dengan Hati, Kodim Kebumen Tegaskan Satgas TMMD Peduli Kehidupan Masyarakat

20/02/2026

TERPOPULER.

No Content Available
Teras Merdeka

Terasmerdeka.com adalah sebuah media online yang bertekad untuk hadir menyajikan konten media yang berkualitas dan transformatif serta memberikan pencerahan kepada pembaca dengan sajian analisa faktual, aktual, dan kritis.

Follow Us

  • Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Teras Merdeka All right reserved

No Result
View All Result
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Pantura
      • Solo Raya
      • Kedu
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Analisa
    • Kolom
    • Opini
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

© 2026 Teras Merdeka All right reserved