Teras Kedu– Kepolisian Resor Kota (Polresta) Magelang, Jawa Tengah menggerebek aktivitas penambangan pasir yang diduga ilegal di kawasan Prusda, Desa Kemiren, Srumbung, Kabupaten Magelang, Sabtu (25/02/23).
Satuan Reskrim Polresta Magelang melaksanakan penindakan prosedural di tempat kejadian perkara (TKP) setelah mendapat laporan dari warga sekitar.
Dalam Penggerebekan tersebut, pihaknya mengamankan lima orang beserta alat berat dan truk pengangkut pasir.
“Pada saat dilakukan penggerebekan, 5 orang diduga pelaku penambangan berhasil diamankan,” kata Kasat Reskrim Polresta Magelang, Kompol Rifeld Constantien Baba.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono mengakui adanya penindakan penambangan diduga ilegal, dan saat ini sedang dalam proses penyidikan.
“Kepada para pelaku dipersangkakan pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelasnya.