Teras Kedu – Aksi penolakan tambang galian golongan C di lereng Gunung Merapi masih terus berlanjut. Kali ini, giliran massa yang tergabung dalam Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) di Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah yang melakukan aksi.
Suasana sempat memanas ketika massa diblokade oleh petugas kepolisian. Pemblokadean terjadi di sekitar Lapangan Supadi Mungkid, ketika hendak menuju Mapolresta Magelang.
Karena situasi yang semakin memanas, petugas kepolisian akhirnya membuka jalan kepada massa untuk melanjutkan aksi.
Massa kemudian menuju Mapolresta Magelang dengan mengendarai puluhan mobil dan truk serta sepeda motor.
Kelompok massa tersebut juga meminta kepada polisi untuk dapat menindak pelaku tambang galian golongan C ilegal di lereng Gunung Merapi. Terutama karena sudah meresahkan dan berdampak negatif bagi warga. Salah satunya terkait mata air yang mulai mengering.
Rois Syuriah MWCNU Srumbung, Gus Bahaudin Syah mengatakan, aksi tersebut juga menuntut reklamasi di lokasi bekas tambang galian golongan C.
Selain itu, juga menuntut menghentikan semua kegiatan penambangan ilegal, dan mengembalikan sumber air yang hilang.
Tuntutan juga dilayangkan dengan meminta perbaikan terhadap semua ruas jalan yang rusak di Srumbung.
Selanjutnya, mencabut izin penambang yang tidak sesuai prosedur, membatasi tonase angkutan galian golongan C, serta membuat jalur khusus untuk armada angkutan penambangan.
Kapolresta Magelang, Kombes Pol. Ruruh Wicaksono yang menemui massa menyebutkan, pihaknya sudah melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut.
Ruruh juga berjanji akan melakukan tindakan tegas terkait penambangan liar tersebut.
“Intinya, mereka mengharapkan kelestarian tetap dijaga. Kami sudah sampaikan (bahwa) kepolisian sudah melakukan penegakan hukum yang cukup intensif juga. Tahun lalu, kami menangani empat perkara, semua sudah selesai. Januari kemarin satu perkara juga,” tegasnya.
Sebenarnya, tanpa diminta pun, ia melanjutkan, polisi akan tetap melaksanakan tugas.
“Hal itu bagian dari tugas kami. Mereka menyadari tidak punya kewenangan untuk melakukan penindakan, makanya menyampaikan kepada kami,” terang Ruruh.