Teras Jepara – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah terus berkomitmen untuk memberikan kemudahan berusaha dan investasi. Hal ini dilakukan sebagai wujud peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.
Salah satu upaya untuk memfasilitasi hal itu ialah dengan mengintegrasikan pelayanan publik pada Mal Pelayanan Publik. Tak hanya memberikan kemudahan dalam hal akses, MPP juga memberikan optimalisasi izin berusaha dengan cepat dan efisien.
“Pada dasarnya, pemerintah berkewajiban melayani setiap masyarakat untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya, dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang dalam peningkatan kualitas pelayanan publik,” jelas Kepala DPMPTSP Kabupaten Jepara, Hery Yuliyanto.
Sebagaimana diketahui, dalam Permenpan RB No. 23 Tahun 2017, dijelaskan bahwa Mal Pelayanan Publik diselenggarakan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman.
Hery menuturkan, semenjak dibuka pada 1 Oktober 2020, Mal Pelayanan Publik Kabupaten Jepara sudah melakukan kerja sama dengan 20 Instansi. Selain itu, juga ada 188 layanan perizinan yang dimiliki guna memberikan kemudahan berinvestasi.
“Di sini ada 20 Loket yang terdiri dari 12 Loket OPD / BUMD dan 8 loket instansi Vertikal. Di mana semuanya berkomitmen dalam upaya mendukung kemudahan berinvestasi di Kabupaten Jepara,” terangnya, Jumat (20/1/2023).
Ia juga menuturkan, pihaknya terus meningkatkan kualitas serta optimalisasi pelayanan publik. Termasuk dengan melakukan reformasi pelayanan dan aktualisasinya.
“Untuk membangun kepercayaan masyarakat, penyelenggaraan pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan. Terutama seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara untuk mendapatkan pelayanan dalam kesejahteraannya, terkhusus di Kabupaten Jepara,” tuturnya.
Peningkatan Kepercayaan Publik
Berdasarkan hasil survei kepuasan masyarakat yang dilakukan oleh DPMPTSP Kabupaten Jepara, kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik terus meningkat.
Survei tersebut didasarkan pada lima dimensi kualitas pelayanan publik. Di antaranya yaitu reliability, responsiviness, assurance, empaty, dan tangibles.
Dalam tolak ukur kepuasan pelayanan kepada masyarakat Mal Pelayanan Publik Kabupaten Jepara selama tahun 2022, ada 2.554 orang yang melakukan kunjungan. Jumlah ini meningkat tajam jika dibandingkan dengan kunjungan di tahun sebelumnya yang hanya mencapai 533 orang.
Penata Perizinan Madya DPMPTSP Kabupaten Jepara, Muh Zaenul Arifin (M.Z Arifin) mengatakan, tingkat kepuasan menjadi salah satu indikator kualitas kesuksesan dari pelayanan publik.
“Akhir bulan Desember 2022 kemarin DPMPTSP Jepara memperoleh peringkat A dalam hal pelayanan publik, dan ini merupakan tingkatan tertinggi dari kategori yang ada,” jelasnya, Sabtu (21/1/2023).
Ia juga menjelaskan, melalui hasil monev Mal Pelayanan Publik kabupaten jepara oleh Kemenpan RB RI, sarana dan prasarana dalam mendukung pelayanan yang maksimal dari Kabupaten Jepara masuk dalam kategori berkembang.
“Nilai level ini ada empat tingkatan yaitu rintisan, tumbuh, berkembang, dan unggulan. Tentu ini menjadi prestasi tersendiri untuk DPMPTSP Kabupaten Jepara,” terangnya.
Ia menuturkan, keberhasilan tersebut tak lepas dari kerja keras para ASN dan petugas di DPMPTSP Kabupaten Jepara. Terutama dalam menjalankan kinerja yang sesuai dengan standar operasional serta terus mengedepankan prinsip pelayanan yang partisipatif, akuntabel, berkelanjutan, transparan dan keadilan. [ADV-TM]