Teras Jepara – Pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait Nomor Induk Berusaha (NIB) yang tertuang pada Peraturan Presiden RI No. 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Adanya aturan tersebut, para pelaku usaha akan lebih mudah mendapatkan perizinan dan tidak perlu bersusah payah mengurus berbagai dokumen usaha.
NIB memudahkan para pelaku usaha lantaran terhubung secara digital yang terintegrasi dengan berbagai sistem.
“Jadi pelaku usaha tidak perlu bersusah payah mengurus dokumen seperti TDP (Tanda Daftar Perusahaan), API (Angka Pengenal Importir, sampai dengan hak akses kepabeanan importir dan eksportir,” ungkap Staf JF Penanaman Modal DPMPTSP Jepara, Arif.
Selain itu, ia menjelaskan, NIB juga wajib dimiliki para pelaku usaha. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Pada aturan tersebut diterangkan jika setiap pelaku usaha, baik itu perorangan maupun non-perorangan, diwajibkan untuk mendaftarkan NIB ke lembaga OSS secara elektronik.
“Selain digunakan sebagai identitas usaha, kepemilikan NIB bisa membawa keuntungan bagi para pemilik usaha, terutama terkait legalitas usaha,” imbuhnya.
Arif menyebutkan, keuntungan lainnya yaitu terkait kemudahan dalam perizinan usaha, mendapatkan perlindungan, kemudahan untuk memperoleh investasi dan pengajuan pinjaman, maupun mendapatkan dampingan usaha.
“Prosesnya juga cepat. Masyarakat cukup datang ke MPP Jepara ini jika ingin mengurus NIB, nanti ada petugas yang akan mengarahkan,” katanya. [ADV-TM]