Teras Jepara – Berdasarkan hasil survei kepuasan masyarakat yang dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jepara, kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik terus meningkat.
Survei tersebut didasarkan pada lima dimensi kualitas pelayanan publik. Di antaranya yaitu reliability, responsiviness, assurance, empaty, dan tangibles.
Dalam tolak ukur kepuasan pelayanan kepada masyarakat Mal Pelayanan Publik Kabupaten Jepara selama tahun 2022, ada 2.554 orang yang melakukan kunjungan. Jumlah ini meningkat tajam jika dibandingkan dengan kunjungan di tahun sebelumnya yang hanya mencapai 533 orang.
Penata Perizinan Madya DPMPTSP Kabupaten Jepara, Muh Zaenul Arifin (M.Z Arifin) mengatakan, tingkat kepuasan menjadi salah satu indikator kualitas kesuksesan dari pelayanan publik.
“Akhir bulan Desember 2022 kemarin DPMPTSP Jepara memperoleh peringkat A dalam hal pelayanan publik, dan ini merupakan tingkatan tertinggi dari kategori yang ada,” jelasnya, Sabtu (21/1/2023).
Ia juga menjelaskan, melalui hasil monev Mal Pelayanan Publik kabupaten jepara oleh Kemenpan RB RI, sarana dan prasarana dalam mendukung pelayanan yang maksimal dari Kabupaten Jepara masuk dalam kategori berkembang.
“Nilai level ini ada empat tingkatan yaitu rintisan, tumbuh, berkembang, dan unggulan. Tentu ini menjadi prestasi tersendiri untuk DPMPTSP Kabupaten Jepara,” terangnya.
Ia menuturkan, keberhasilan tersebut tak lepas dari kerja keras para ASN dan petugas di DPMPTSP Kabupaten Jepara. Terutama dalam menjalankan kinerja yang sesuai dengan standar operasional serta terus mengedepankan prinsip pelayanan yang partisipatif, akuntabel, berkelanjutan, transparan dan keadilan.
“DPMTSP Kabupaten Jepara terus mendorong instansi-instansi terkait untuk dapat bekerja sama dalam membuka gerai layanan perizinan di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Jepara,” katanya.
M. Z. Arifin mencontohkan, seperti belum lama ini, DPMPTSP Kabupaten Jepara menandatangani MOU dengan Kemenag Kabuaten Jepara yang membuka gerai layanan baru di Mal Pelayanan Publik. Di mana kerja sama tersebut diresmikan pada tanggal 3 Januari 2023.
“Kami terus berupaya, untuk bisa semakin menambah kerja sama dari OPD terkait ke depannya. Tujuannya untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Di lain sisi, M. Z. Arifin juga mengharapkan para petugas pelayanan publik untuk terus meningkatkan profesionalismenya. Hal ini guna memberikan layanan yang semakin cepat, efisien dan mudah dijangkau oleh masyarakat.
“Usaha-usaha itu tentu sudah kami upayakan. Seperti mengikuti Diklat PTSP dan pelatihan Standar manajemen mutu ISO 9001:2015. Bahkan kegiatan itu sudah mulai diterapkan di DPMPTSP Kabupaten Jepara sejak tahun 2015 lalu,” jelasnya.
Sehingga, ia melanjutkan, perubahan serta reformasi pelayanan publik tidak hanya dalam wujud Integrasi yang semakin mudah melalui Mal Pelayanan Publik, tetapi juga peningkatan kualitas dan mutu SDM-nya.
“Jadi keberhasilan dalam memperoleh kepercayaan dari masyarakat itu juga diikuti dengan kualitas layanan yang semakin baik. Mal Pelayanan Publik semakin juga bisa meningkatkan pelayanannya dan memuaskan masyarakat Kabupaten Jepara,” pungkasnya. [ADV-TM]