Teras Jepara – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jepara membuka pelayanan perizinan usaha secara online. Di mana dilakukan melalui aplikasi Online Single Submission (OSS).
Hal tersebut menyusul mandat dari Presiden Joko Widodo yang mengubah peraturan izin usaha melalui OSS. Peraturan tersebut ditujukan untuk memberikan kemudahan berusaha di Indonesia dan menciptakan pelayanan menjadi lebih baik.
“Ini sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo yang telah meresmikan OSS sejak 2021 lalu,” kata Staf JF Penanaman Modal DPMPTSP Jepara, Arif.
Melalui layanan OSS berbasis risiko, Arif menjelaskan, para pelaku usaha mikro dan kecil dapat merasakan kemudahan dalam mendapatkan izin berusaha. Terutama dalam mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Ia juga mengatakan bahwa sistem izin usaha melalui OSS dapat memberikan keuntungan bagi para pelaku usaha. Salah satunya ialah akses perizinan yang lebih cepat dan mudah.
“Prosesnya terhitung cepat, karena semuanya terakses secara online yang terintegrasi, terpadu dengan paradigma perizinan berbasis risiko,” jelasnya.
Arif menegaskan bahwa dengan adanya OSS berbasis risiko tersebut, semua perizinan untuk usaha mikro dan kecil bisa diakses secara gratis tanpa ada pungutan biaya apapun. Seperti untuk membayar sertifikasi SNI maupun sertifikasi halal.
“Dengan adanya sistem ini, mungkin juga bisa mengatasi persoalan ‘percaloan’ yang kadang membuat masyarakat enggan untuk mengurus perizinan usahanya,” ungkapnya kepada Teras Merdeka.
“Sistem OSS berbasis risiko bertujuan untuk meningkatkan transparansi, keterbukaan, dan keterjaminan dalam mendapatkan izin berusaha bagi para pelaku usaha,” pungkasnya. [ADV-TM]