Teras Kedu – Petugas Unit Reserse Mobil Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas bersama Unit Reskrim Polsek Cilongok berhasil mengungkap kasus penipuan di wilayahnya. Di mana pelaku merupakan sepasang kekasih yang merupakan warga Banyumas, Jawa Tengah.
“Terduga pelaku terdiri atas seorang wanita berinisial MA (35), warga Babakan, Kecamatan Kalimanah, Purbalingga, dan seorang laki-laki berinisial RH (21), warga Dawuhan Kulon, Kecamatan Kedungbanteng, Banyumas,” terang Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi, Edy Suranta Sitepu, Senin (9/1/23).
Edy menjelaskan, kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut menimpa korban atas nama Anisa, warga Desa Cikembulan, Kecamatan Pekuncen, Banyumas.
Peristiwa terjadi ketika korban sedang berada di salah satu rumah makan yang masuk wilayah Desa Cikidang, Kecamatan Cilongok, Banyumas, pada 30 Desember 2022 bertemu dengan MA.
Ketika pertemuan itu, MA meminjam sepeda motor dan telepon seluler milik korban dengan alasan akan digunakan untuk menemui kekasihnya, yakni RH yang berada di Purwokerto.
Karena sudah saling mengenal, korban akhirnya meminjamkan sepeda motor dan telepon seluler miliknya kepada MA.
“Akan tetapi hingga hari Minggu (1/1/23), MA tidak kunjung mengembalikan sepeda motor milik korban dan ketika nomor teleponnya dihubungi, ternyata sudah tidak aktif,” jelas Edy.
Akhirnya, Anisa melaporkan kasus dugaan penipuan serta penggelapan yang dialaminya ke Polresta Banyumas pada 1 Januari 2023.
Kasatreskrim Kompol Agus Supriadi Siswanto mengatakan, dalam laporannnya, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Beat tahun 2015 warna hitam dan satu unit telepon seluler Redmi 9S bewarna biru.
“Dari laporan tersebut, Unit Resmob Polresta Banyumas bersama dengan Unit Reskrim Polsek Cilongok melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku,” tegasnya.
Ketika melakukan penyelidikan, petugas Unit Resmob Polresta Banyumas dan Unit Reskrim Polsek Cilongok memperoleh informasi bahwa terduga pelaku MA sedang bersama kekasihnya di sekitar Jalan Raya Wangon, Desa Wangon, Kecamatan Wangon, Banyumas.
Selanjutnya, petugas Unit Resmob Polresta Banyumas dan Unit Reskrim Polsek Cilongok segera menuju Wangon untuk menangkap kedua terduga pelaku penipuan tersebut.
“MA dan RH akhirnya dapat ditangkap pada hari Minggu (8/1/23) sekitar pukul 01.15 WIB, dan selanjutnya dibawa ke Polsek Cilongok sebelum diserahkan ke Polresta Banyumas,” tutur Agus.
Melalui hasil interogasi, ia melanjutkan, diketahui bahwa sepeda motor milik korban telah dijual oleh kedua terduga pelaku.
“Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polresta Banyumas guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” terangnya.
Sementara itu, Kasatreskrim mengatakan bahwa pasangan kekasih itu dijerat Pasal 378 Jo. Pasal 372 KUHP yang berkaitan dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan.