Teras Jepara – Kasus perceraian di Kabupaten Jepara terus meningkat. Terhitung mulai dari Januari hingga akhir November, jumlahnya sudah mencapai ribuan. Dari kasus-kasus yang terjadi, faktor ekonomi mendominasi penyebab terjadinya perceraian.
Berdasarkan laporan perkara tingkat pertama yang diterima Pengadilan Agama (PA) Jepara bulan November 2022, ada sejumlah 2.110 laporan yang terdiri dari cerai talak (430) dan cerai gugat (1.680). Dari laporan tersebut, pengadilan telah memberi putusan hingga total 1.949.
Salah satu Panitera Muda, Rosyidi memaparkan, jumlah tersebut berkemungkinan akan bertambah. Sejauh ini, perkara yang berujung ditolak, gugur, dicabut atau damai sejumlah 161 laporan.
“Kenaikan atau laporan yang semakin bertambah, tidak bisa diprediksi secara pasti. Namun, dalam praktiknya, dari hari ke hari naik, meskipun dari pihak PA menganjurkan untuk berdamai,” papar Rosyidi, Selasa (6/12/22).
Lebih lanjut, menurutnya, dominasi faktor ekonomi yang menyebabkan perceraian ada sebanyak 882 dan 832 dari perselisihan serta pertengkaran terus menerus.
“Total alasan perceraian yang disebabkan ekonomi berada di urutan tertinggi setelah perselisihan dan pertengkaran terus menerus,” terangnya.
Tidak hanya itu, pihaknya melanjutkan, faktor meninggalkan salah satu pihak berada di urutan ketiga, setelah ekonomi dan perselisihan yang terus menerus.
Rosyidi menuturkan, melalui beberapa saksi persidangan menyebutkan, ketidakmampuan suami hingga aksi perselingkuhan menjadi alasan perceraian di Jepara.
“Banyak motif yang melatar belakanginya, mulai dari keadaan ekonomi yang tidak baik-baik saja, hingga perbuatan selingkuh yang dilakukan oleh pasangan turut mewarnai bahtera rumah tangga yang berujung persidangan,” ujarnya.