Teras Merdeka – Peristiwa penganiayaan Sopir taxi online di halaman cafe karaoke pada 26 November 2022 berbuntut panjang. Setelah dilakukan sejumlah perundingan, tempat karaoke di Purworejo kini ditutup selama tujuh hari, per Minggu (4/12/22).
Kasus penganiayaan tersebut menyita perhatian publik lantaran sempat terekam oleh CCTV. Bahkan, korban akhirnya meninggal dunia setelah mendapat perawatan di rumah sakit.
Setelah peristiwa tersebut, belasan pengusaha karaoke di Kabupaten Purworejo melakukan pertemuan dengan Satpol PP dan sejumlah Organisasi Pengurus Daerah (OPD) terkait.
Pertemuan yang digelar di Kantor Satpol PP Purworejo pada Jumat 2 Desember 2022 itu menghasilkan sejumlah kesepakatan.
Kepala Satpol PP Purworejo, Hariyono mengatakan, pertemuan tersebut setidaknya menghasilkan lima poin penting. Di antaranya, menghentikan kegiatan karaoke selama tujuh hari, setelah peristiwa tewasnya sopir taksi online.
Kedua, forum juga menyepakati akan diberikannya para pengusaha karaoke untuk melakukan perizinan dan akan dibantu oleh OPD terkait.
Ketiga, para pengusaha sepakat untuk membuat paguyuban pengusaha karaoke di Kabupaten Purworejo.
“Untuk menjaga kondusifitas kita minta pengusaha karaoke untuk menghentikan kegiatannya selama 7 hari. Kita juga mendorong para pengusaha untuk membuat izin yang akan difasilitasi oleh Dinas Perizinan, Pariwisata dan PUPR. Mereka juga sepakat untuk membuat paguyuban,” kata Hariyono.
Ia menambahkan, kesepakatan keempat yaitu, pengusaha karaoke diminta untuk membantu menjaga kondusifitas wilayah dan menekan peredaran miras. Hal itu dilakukan karena di wilayah Purworejo ada peraturan daerah (Perda) terkait nol persen untuk miras.
“Yang terakhirnya kita mendorong semua tempat karaoke untuk safety dan menjaga agar tidak semua orang bisa masuk tanpa pemeriksaan,” lanjutnya.
Hariyono menjelaskan, di Kabupaten Purworejo sendiri ada 19 usaha karaoke. Dari jumlah tersebut, yang sudah mempunyai izin lengkap hanya satu tempat saja.
“Kami mendorong kepada semua pengusaha karaoke untuk melakukan perizinan. Ada 19 yang terdata, namun demikian, 15 yang masih aktif, dan yang sudah lengkap izinnya hanya satu tempat,” jelas Hariyono.
Sebagaimana yang diketahui, korban tewas yaitu seorang Bapak beranak satu, bernama Yusuf (30). Ia tinggal di Desa Besole Kecamatan Bayan Kabupaten Purworejo.