Teras Temanggung – Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung kembali mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang. Dalam proses penangkapan, puluhan butir psikotropika jenis Alprazolam berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Kapolres Temanggung, AKBP Agus Puryadi melalui Kasi Humas Polres Temanggung, AKP Ari Fajar Sugeng menyebutkan, tersangka dalam kasus obat-obatan jenis psikotropika ini yaitu Harnas Budi Utama alias Titut. Ia merupakan warga Pandesari Kelurahan Parakan Wetan, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.
“Tersangka ini hanya membeli dan memiliki obat terlarang,” ungkapnya.
Ari juga mengatakan, terbongkarnya kasus peredaran obat-obatan terlarang ini berawal dari informasi warga yang melaporkan adanya aktivitas penyalahgunaan obat Psikotropika di wilayah Kabupaten Temanggung.
Melalui informasi warga ini, petugas dari Satres Narkoba akhirnya melakukan pengintaian. Kemudian melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti.
“Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, 10 butir Alprazolam tablet 0,5 mg dalam kemasan warna silver, 10 butir Atarax 1 Alprazolam Tablet 1 mg dalam kemasan warna biru, satu buah kardus pengiriman paket JNT, satu unit handphone Asus warna biru,” jelasnya.
Menurut penjelasan Ari, tersangka mengakui Psikotropika jenis Alprazolam tersebut miliknya dan dibeli secara online.
“Keterangan itu didapat saat anggota Satuan Reserse Narkoba melakukan interogasi terhadap tersangka,” terangnya.
Kemudian, imbuh Ari, tersangka juga mengakui Psikotropika jenis Alprazolam tersebut digunakannya sendiri.
Ari menuturkan, tersangka melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika atau menerima penyaluran Psikotropika sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 62, Subsider Pasal 60 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
“Tersangka diancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,” pungkasnya.