Teras Merdeka – Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, memberhentikan secara tidak terhormat salah satu anggotanya akibat desersi. Diketahui, anggota tersebut bernama Bripka Arif Sukmawan.
Pemberhentian dilakukan dalam upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dipimpin Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama. Selain itu, upacara PTDH juga dilangsungkan bersamaan dengan upacara kenaikan pangkat pengabdian.
Kapolres Kudus, AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan, peristiwa ini sangat memprihatinkan dan sebenarnya tidak perlu.
Menurutnya, sudah seharusnya, abdi utama masyarakat serta sebagai aparat penegak hukum, masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan dan memahami dirinya sebagai insan Bhayangkara.
“Peristiwa ini patut dijadikan renungan bagi seluruh anggota Polri. Dalam pelaksanaan tugas agar lebih berhati-hati dan cerdas, serta tetap berpegang pada peraturan disiplin dan peraturan kode etik yang dimiliki seluruh anggota Polri,” ujarnya di Halaman Mapolres Kudus.
Sebelumnya, Dimas menambahkan, pihaknya telah mengingatkan personel yang di PTDH.
“Upaya pembinaan sebelum akhirnya dilakukan proses sidang kode etik, yang akhirnya diputuskan pimpinan diberhentikan tidak dengan hormat,” jelasnya.
Sanksi pemberhentian tersebut, lanjutnya, tentu menjadi terapi kejut bagi anggota lainnya. Sehingga tidak melakukan hal-hal yang melanggar aturan.
“Laksanakan tugas dengan baik sesuai dengan tugas pokoknya,” tegasnya.