• Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Solo Raya
      • Kedu
      • Pantura
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Opini
    • Kolom
    • Analisa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Solo Raya
      • Kedu
      • Pantura
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Opini
    • Kolom
    • Analisa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Teras Merdeka
No Result
View All Result

Hampir Diresmikan, Kenaikan 7,8% UMK Jepara Dapat Penolakan dari Apindo

Teras Merdeka by Teras Merdeka
01/12/2022
Hampir Diresmikan, Kenaikan 7,8% UMK Jepara Dapat Penolakan dari Apindo

Dewan Pengurus Kabupaten Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Jepara ketika melakukan penolakan terhadap Peraturan Kementerian Ketenagakerjaa (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022/Foto: Teras Merdeka

Share on FacebookShare on Twitter
Post Views: 353

Teras Jepara – Dewan Pengurus Kabupaten Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Jepara melakukan penolakan terhadap Peraturan Kementerian Ketenagakerjaa (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022. Dimana Permenaker tersebut memutuskan untuk menaikkan upah buruh dengan batas maksimal 10 persen.

Dalam penolakan itu, Apindo memberikan sejumlah poin pernyataan sikap. Pertama, Apindo menolak penetapan upah minimum kabupaten dengan mendasarkan Permenaker 18/2022.

Kedua, pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara harus tetap menggunakan PP 36/2021 sebagai dasar penetapan upah minimum.

Ketiga, jika Pemkab Jepara bersikukuh dengan menentang PP 3 nomor 36 Tahun 2023., Apindo akan membawanya ke meja hijau.

“Apabila Bupati menetapkan upah minimum yang bertentangan dengan PP 36/2021 DPK APINDO akan Melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” ujar Ketua DPK Apindo Jepara, Syamsul Anwar, Kamis (1/12/22).

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara, Edy Sudjatmiko memaparkan, kesepakatan yang diraih bersama dewan pengupahan (pemerintah, Apindo, Serikat Buruh dan Pakar, memunculkan kenaikan sebesar 7,8 persen.

“Dari Apindo sudah malas untuk diajak berhitung dengan Permenaker 18 2022, dan sepakat dengan PP No 36 tahun 2021. Sehingga tidak antusias, dan cenderung diam,” papar Edy, Kamis (1/12).

Menurut perhitungan, apabila upah minimun kabupaten di Jepara ditetapkan dengan perhitungan 7,8 persen, maka upah di Jepara akan menjadi Rp. 2.272.626.63. Jumlah ini terhitung dari angka sebelumnya yakni Rp. 2.108.403,11.

Di sisi lain, Ketua Aliansi Serikat Buruh Jepara (ASBJ), Maksuri Gelung mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan audiensi bersama Pemkab maupun Apindo.

Penolakan kenaikan UMK Jepara/Foto: Teras Merdeka

Keputusan 7,8 persen, menurutnya, Pemkab tidak berani mengambil langkah tegas untuk menaikkam sebesar 10 persen.

Meskipun hal tersebut lebih rendah daripada tuntutan awal yakni sebesar 13 persen.

“Sebelumnya kami menuntut 13 persen, dikebiri oleh Kemnaker jadi maksimal 10 persen. Sesampainya di kabupaten turun lagi jadi 7,8 persen. Bupati seolah tidak berani dengan tegas, mungkin karena capek,” ujar Maksuri di halaman Sekretariat Daerah.

Selepas rapat, pihaknya meminta kepada pemerintah untuk melakukan audiensi kembali. Menurutnya, terdapat beragam aspek yang mesti dipertimbangkan.

“Jepara telah menjadi industri padat karya, tidak heran apabila UMK naik, toh pertumbuhan ekonomi melonjak tinggi. Tolong lebih diperhatikan, karena tunjangan transportasi yang katanya disediakan, belum jelas pengadaannya,” pungkasnya.

Tags: ApindoBuruhKenikan UpahPermenaker No. 18 Thaun 2022UMK Jepara
Teras Merdeka

Teras Merdeka

Related Posts

Kendalikan Harga Pangan Nataru, Heri Pudyatmoko Dorong Operasi Pasar Diperluas
Ekonomi

Kendalikan Harga Pangan Nataru, Heri Pudyatmoko Dorong Operasi Pasar Diperluas

16/12/2025
KDMP Terkendala Lahan, Desa Diminta Hindari Penggunaan Lahan Sawah dan Pertanian
Berita

KDMP Terkendala Lahan, Desa Diminta Hindari Penggunaan Lahan Sawah dan Pertanian

15/12/2025
Harga Cabai Melonjak, TPID Jateng Gelar Operasi Pasar
Berita

Harga Cabai Melonjak, TPID Jateng Gelar Operasi Pasar

11/12/2025
Viral Bersihkan Got Saat Banjir, Amat Ikrom Dapat Hadiah dari Bupati Batang
Berita

Viral Bersihkan Got Saat Banjir, Amat Ikrom Dapat Hadiah dari Bupati Batang

11/12/2025
Next Post
Lakukan Desersi, Anggota Polres Kudus Diberhentikan secara Tidak Hormat

Lakukan Desersi, Anggota Polres Kudus Diberhentikan secara Tidak Hormat

TERBARU.

Lazis Jateng Bersama Laznas Ikadi Lepas Truk Kemanusiaan Peduli Sumatra Jilid 3

Lazis Jateng Bersama Laznas Ikadi Lepas Truk Kemanusiaan Peduli Sumatra Jilid 3

08/01/2026
Dolfie Palit Bidik Kemenangan PDIP di Pemilu 2029, Tegaskan Jateng Kandang Banteng

Dolfie Palit Bidik Kemenangan PDIP di Pemilu 2029, Tegaskan Jateng Kandang Banteng

27/12/2025
Lewat Konferda 2025, Dolfie Palit Nahkodai PDIP Jateng Lima Tahun ke Depan

Lewat Konferda 2025, Dolfie Palit Nahkodai PDIP Jateng Lima Tahun ke Depan

27/12/2025
Gelar Konsolidasi, PIRA Jateng Komitmen Kawal Program Unggulan Presiden Prabowo

Gelar Konsolidasi, PIRA Jateng Komitmen Kawal Program Unggulan Presiden Prabowo

26/12/2025
Bantu Korban Bencana, Lazis Jateng Berangkatkan Kembali Truk Kemanusiaan Peduli Sumatra Jilid 2

Bantu Korban Bencana, Lazis Jateng Berangkatkan Kembali Truk Kemanusiaan Peduli Sumatra Jilid 2

25/12/2025

TERPOPULER.

Tahun Kuda Api 2026, 3 Shio Ini Diprediksi Paling Beruntung

Tahun Kuda Api 2026, 3 Shio Ini Diprediksi Paling Beruntung

11/12/2025
KDMP Terkendala Lahan, Desa Diminta Hindari Penggunaan Lahan Sawah dan Pertanian

KDMP Terkendala Lahan, Desa Diminta Hindari Penggunaan Lahan Sawah dan Pertanian

15/12/2025
Dyah Tunjung Resmi Pimpin KORMI Kota Semarang Masa Bakti 2025-2029

Dyah Tunjung Resmi Pimpin KORMI Kota Semarang Masa Bakti 2025-2029

17/12/2025
Heri Pudyatmoko Dorong Pemberdayaan Pemuda lewat Olahraga dan Kreativitas Digital

Heri Pudyatmoko Dorong Pemberdayaan Pemuda lewat Olahraga dan Kreativitas Digital

19/12/2025
Pemkab Magelang Beri Beasiswa kepada 500 Pemuda Berprestasi, Bupati Harap Jadi Motivasi

Pemkab Magelang Beri Beasiswa kepada 500 Pemuda Berprestasi, Bupati Harap Jadi Motivasi

13/12/2025
Teras Merdeka

Terasmerdeka.com adalah sebuah media online yang bertekad untuk hadir menyajikan konten media yang berkualitas dan transformatif serta memberikan pencerahan kepada pembaca dengan sajian analisa faktual, aktual, dan kritis.

Follow Us

  • Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2023 Teras Merdeka All right reserved

No Result
View All Result
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Pantura
      • Solo Raya
      • Kedu
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Analisa
    • Kolom
    • Opini
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

© 2023 Teras Merdeka All right reserved