• Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Solo Raya
      • Kedu
      • Pantura
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Opini
    • Kolom
    • Analisa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Solo Raya
      • Kedu
      • Pantura
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Opini
    • Kolom
    • Analisa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Teras Merdeka
No Result
View All Result

Hampir Diresmikan, Kenaikan 7,8% UMK Jepara Dapat Penolakan dari Apindo

Teras Merdeka by Teras Merdeka
01/12/2022
Hampir Diresmikan, Kenaikan 7,8% UMK Jepara Dapat Penolakan dari Apindo

Dewan Pengurus Kabupaten Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Jepara ketika melakukan penolakan terhadap Peraturan Kementerian Ketenagakerjaa (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022/Foto: Teras Merdeka

Share on FacebookShare on Twitter
Post Views: 248

Teras Jepara – Dewan Pengurus Kabupaten Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Jepara melakukan penolakan terhadap Peraturan Kementerian Ketenagakerjaa (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022. Dimana Permenaker tersebut memutuskan untuk menaikkan upah buruh dengan batas maksimal 10 persen.

Dalam penolakan itu, Apindo memberikan sejumlah poin pernyataan sikap. Pertama, Apindo menolak penetapan upah minimum kabupaten dengan mendasarkan Permenaker 18/2022.

Kedua, pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara harus tetap menggunakan PP 36/2021 sebagai dasar penetapan upah minimum.

Ketiga, jika Pemkab Jepara bersikukuh dengan menentang PP 3 nomor 36 Tahun 2023., Apindo akan membawanya ke meja hijau.

“Apabila Bupati menetapkan upah minimum yang bertentangan dengan PP 36/2021 DPK APINDO akan Melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” ujar Ketua DPK Apindo Jepara, Syamsul Anwar, Kamis (1/12/22).

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara, Edy Sudjatmiko memaparkan, kesepakatan yang diraih bersama dewan pengupahan (pemerintah, Apindo, Serikat Buruh dan Pakar, memunculkan kenaikan sebesar 7,8 persen.

“Dari Apindo sudah malas untuk diajak berhitung dengan Permenaker 18 2022, dan sepakat dengan PP No 36 tahun 2021. Sehingga tidak antusias, dan cenderung diam,” papar Edy, Kamis (1/12).

Menurut perhitungan, apabila upah minimun kabupaten di Jepara ditetapkan dengan perhitungan 7,8 persen, maka upah di Jepara akan menjadi Rp. 2.272.626.63. Jumlah ini terhitung dari angka sebelumnya yakni Rp. 2.108.403,11.

Di sisi lain, Ketua Aliansi Serikat Buruh Jepara (ASBJ), Maksuri Gelung mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan audiensi bersama Pemkab maupun Apindo.

Penolakan kenaikan UMK Jepara/Foto: Teras Merdeka

Keputusan 7,8 persen, menurutnya, Pemkab tidak berani mengambil langkah tegas untuk menaikkam sebesar 10 persen.

Meskipun hal tersebut lebih rendah daripada tuntutan awal yakni sebesar 13 persen.

“Sebelumnya kami menuntut 13 persen, dikebiri oleh Kemnaker jadi maksimal 10 persen. Sesampainya di kabupaten turun lagi jadi 7,8 persen. Bupati seolah tidak berani dengan tegas, mungkin karena capek,” ujar Maksuri di halaman Sekretariat Daerah.

Selepas rapat, pihaknya meminta kepada pemerintah untuk melakukan audiensi kembali. Menurutnya, terdapat beragam aspek yang mesti dipertimbangkan.

“Jepara telah menjadi industri padat karya, tidak heran apabila UMK naik, toh pertumbuhan ekonomi melonjak tinggi. Tolong lebih diperhatikan, karena tunjangan transportasi yang katanya disediakan, belum jelas pengadaannya,” pungkasnya.

Tags: ApindoBuruhKenikan UpahPermenaker No. 18 Thaun 2022UMK Jepara
Teras Merdeka

Teras Merdeka

Related Posts

Jembul Tulakan Warisan Spiritualitas Ratu Kalinyamat, Ribuan Warga Ramaikan Tradisi di Donorojo
Berita

Jembul Tulakan Warisan Spiritualitas Ratu Kalinyamat, Ribuan Warga Ramaikan Tradisi di Donorojo

15/07/2025
Guru RA Batang Dapat Pelatihan Berkisah, Dorong Pembelajaran Anak Lebih Menyenangkan
Berita

Guru RA Batang Dapat Pelatihan Berkisah, Dorong Pembelajaran Anak Lebih Menyenangkan

08/07/2025
11 Ribu Umat Buddha Ikuti Pujayatra dari Mendut ke Borobudur, Simbol Perjalanan Spiritual Ashada 2025
Berita

11 Ribu Umat Buddha Ikuti Pujayatra dari Mendut ke Borobudur, Simbol Perjalanan Spiritual Ashada 2025

08/07/2025
Tiga Besar Calon Sekda Jepara Disahkan, Siap Masuk Tahap Verifikasi BKN dan Kemendagri
Berita

Tiga Besar Calon Sekda Jepara Disahkan, Siap Masuk Tahap Verifikasi BKN dan Kemendagri

03/07/2025
Next Post
Lakukan Desersi, Anggota Polres Kudus Diberhentikan secara Tidak Hormat

Lakukan Desersi, Anggota Polres Kudus Diberhentikan secara Tidak Hormat

TERBARU.

Lewat Tarian Baris Indonesia, Yayasan Temen Tinemu Temenanan Perkuat Semangat Kebangsaan

Lewat Tarian Baris Indonesia, Yayasan Temen Tinemu Temenanan Perkuat Semangat Kebangsaan

13/08/2025
Gandeng Petani Hutan, Koperasi Maju Mulyo Bersama Dukung Penuh Swasembada Jagung di Jateng

Gandeng Petani Hutan, Koperasi Maju Mulyo Bersama Dukung Penuh Swasembada Jagung di Jateng

13/08/2025
HMI Jateng-DIY Pertanyakan Langkah Polda Jateng Tangkap Pembobol Situs Judol

HMI Jateng-DIY Pertanyakan Langkah Polda Jateng Tangkap Pembobol Situs Judol

08/08/2025
Gelar Muharam Berbagi, HMI Korkom Walisongo Berbagi Mushaf Al-Qur’an Hingga Makanan

Gelar Muharam Berbagi, HMI Korkom Walisongo Berbagi Mushaf Al-Qur’an Hingga Makanan

23/07/2025
Butuh Kontinuitas, Pimwan DPRD Jateng Tegaskan Tupoksi Pemenuhan Kesejahteraan Anak Harus Dilakukan Serentak

8.523 Koperasi Merah Putih di Jateng Terbentuk, Heri Londo Dorong Pembinaan Berkelanjutan

15/07/2025

TERPOPULER.

Owner PT Kota Jati Furindo Yusak Yakin Mas Wiwit Mampu Bawa Jepara Jadi Mulus

Owner PT Kota Jati Furindo Yusak Yakin Mas Wiwit Mampu Bawa Jepara Jadi Mulus

11/10/2024
Terima Dukungan Rp 200 Juta dari BNPB, Kabupaten Jepara Siap Hadapi Siaga Darurat Kekeringan

Terima Dukungan Rp 200 Juta dari BNPB, Kabupaten Jepara Siap Hadapi Siaga Darurat Kekeringan

24/07/2024
Tren dan Tips Busana Lebaran 2023

Tren dan Tips Busana Lebaran 2023

02/04/2023
Pemkab Magelang Fasilitasi Perijinan SPP-PIRT untuk Puluhan UMKM

Pemkab Magelang Fasilitasi Perijinan SPP-PIRT untuk Puluhan UMKM

20/11/2024
Tradisi Unik Pasar Kramat Jumat Pahing Muntilan, Jadi Wisata Kuliner hingga Tunaikan Nazar

Tradisi Unik Pasar Kramat Jumat Pahing Muntilan, Jadi Wisata Kuliner hingga Tunaikan Nazar

11/01/2025
Teras Merdeka

Terasmerdeka.com adalah sebuah media online yang bertekad untuk hadir menyajikan konten media yang berkualitas dan transformatif serta memberikan pencerahan kepada pembaca dengan sajian analisa faktual, aktual, dan kritis.

Follow Us

  • Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2023 Teras Merdeka All right reserved

No Result
View All Result
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Pantura
      • Solo Raya
      • Kedu
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Analisa
    • Kolom
    • Opini
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

© 2023 Teras Merdeka All right reserved