Menurut Rahayu, keberadaan tim penyelidikan ini merupakan terobosan pemerintah. Terutama dalam pemenuhan hak-hak para korban kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu.
“Kalau tidak segera diselesaikan maka korban akan semakin jauh dari pemenuhan hak-haknya,” imbuhnya.
Sementara itu, Komaruddin Hidayat menuturkan, perlu dilakukan adanya tekanan publik melalui opini serta dukungan data. Hal itu dikarenakan untuk menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM berat ini, perlu adanya kerjasama dari banyak pihak.
Bagi Komaruddin, persoalan yang dihadapi akan semakin terkuak. Meskipun, masa tugas tim tersebut akan segera berakhir. Tepatnya pada Desember 2022.
Diskusi terkait peristiwa Petrus itu turut dihadiri oleh Ketua Tim Ad hoc Penyidik Pelanggaran HAM, Stanley Adi Prasetyo.
Dalam kesempatan itu, ia mengatakan bahwa jumlah korban dalam peristiwa Petrus mencapai 10 ribu jiwa.
“Peristiwa Petrus merupakan satu dari 12 peristiwa pelanggaran HAM berat yang tidak ditindaklanjuti rekomendasinya oleh pemerintah,” ungkapnya yang juga Mantan Komisioner Komnas HAM itu.
Tidak hanya itu, penyintas peristiwa Petrus, Bati Mulyono juga hadir dalam diskusi tersebut. Ia merupakan Ketua Yayasan Fajar Menyingsing yang lolos dari peristiwa Petrus.