• Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Solo Raya
      • Kedu
      • Pantura
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Opini
    • Kolom
    • Analisa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Solo Raya
      • Kedu
      • Pantura
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Opini
    • Kolom
    • Analisa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Teras Merdeka
No Result
View All Result

Pekerjakan Penyandang Disabilitas, Perusahaan di Jepara Raih Penghargaan dari Pemkab

Teras Merdeka by Teras Merdeka
09/10/2022
Pekerjakan Penyandang Disabilitas, Perusahaan di Jepara Raih Penghargaan dari Pemkab

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa (Dinsospermades) Kabupaten Jepara, Edy Marwoto bersama sejumlah perusahaan yang mendapatkan penghargaan karena mempekerjakan penyandang disabilitas, Jumat (7/10/22)/ Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter
Post Views: 254

Teras Jepara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara memberikan apresiasi kepada sejumlah perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas. Tercatat, dari total sembilan perusahaan yang mendapat penghargaan, tujuh di antaranya sudah mempekerjakan satu persen dari jumlah pekerja untuk disabilitas.

Hal ini sesuai dengan peraturan yang termaktub dalam Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang ketenagakerjaan. Dimana UU tersebut menyebutkan bahwa setiap perusahaan, diwajibkan untuk mempekerjakan minimal satu persen penyandang disabilitas dari total seluruh pekerjanya.

Penghargaan tersebut ditandatangani Pj. Bupati Jepara, Edy Supriyanta dan diserahkan oleh Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa (Dinsospermades) Kabupaten Jepara, Edy Marwoto, di Gedung Shima komplek Setda Jepara pada Jumat (7/10) lalu.

“Atas nama Pemkab Jepara, saya menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah peduli kepada saudara-saudara kita penyandang disabilitas,” ungkap Edy Marwoto.

Ia juga mengatakan bahwa penyerapan tenaga kerja disabilitas, Pemkab tidak dapat melakukannya sendirian. Sehingga perlu adanya sinergisitas dari sejumlah pihak.

Sementara itu, Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi, pada DiskopUKMNakertrans, Eko Sulistiyono mengatakan, sembilan perusahaan yang diberikan penghargaan, tujuh di antaranya sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tersebut.

“Bahkan Se Indoensia baru Jepara untuk kategori kabupaten/kota yang memberi penghargaan kepada perusahaan yang mempekerjakan disabilitas,” katanya.

Berdasarkan data dari DiskopUKMNakertrans, dari total 43.566 pekerja di sembilan perusahaan swasta tersebut, 488 orang di antaranya merupakan penyandang disabilitas.

Artinya, jumlah pekerja penyandang disabilitas sudah mencapai 1,12 persen dari keseluruhan pekerja yang ada.

“Kita fasilitasi mereka dengan pihak perusahaan,” paparnya.

Adapu tujuh perusahaan yang mendapat penghargan yaitu, PT. Kanindo Makmur Jaya 1, PT. Kanindo Makmur Jaya 2, PT. Kobeks, PT. Samwon Busana Indonesia, PT. Furnindo Internasional, PT. Sami Yazaki, dan PT. Jiale Indonesia Textile.

Sedangkan dua lainnya mendapatkan ucapan terimakasih karena sudah mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas. Meskipun masih belum memenuhi satu persen yang ditentukan. Kedua perusahaan tersebut yaitu PT. Parkland World Indonesia Jepara dan PT. Starcam Apparel Indonesia.

“Perusahan yang yang belum, terus kita dorong untuk memenuhi kuota yang ada. SLB juga kita hadirkan untuk memfasilitasi magang di perusahan tersebut,” tuturnya.

Tags: Penghargaan Tenaga Kerja DisabilitasPeraturan Memperkerjakan DisabilitasTenaga Kerja DisabilitasUU Ketenagakerjaan
Teras Merdeka

Teras Merdeka

Related Posts

Tiga Besar Calon Sekda Jepara Disahkan, Siap Masuk Tahap Verifikasi BKN dan Kemendagri
Berita

Tiga Besar Calon Sekda Jepara Disahkan, Siap Masuk Tahap Verifikasi BKN dan Kemendagri

03/07/2025
BPKAD Jepara Tegaskan Defisit Rp173 Miliar Bukan Karena Diskon Listrik, Tapi Pemanfaatan SILPA 2024
Berita

BPKAD Jepara Tegaskan Defisit Rp173 Miliar Bukan Karena Diskon Listrik, Tapi Pemanfaatan SILPA 2024

03/07/2025
Pasca Idul Adha, Pasar Hewan Kliwon Muntilan Tetap Bergeliat
Berita

Pasca Idul Adha, Pasar Hewan Kliwon Muntilan Tetap Bergeliat

03/07/2025
Jepara Siapkan Tambahan Kapal dan Perbaikan Dermaga Sambut Wisatawan Karimunjawa
Berita

Jepara Siapkan Tambahan Kapal dan Perbaikan Dermaga Sambut Wisatawan Karimunjawa

03/07/2025
Next Post
Kakanwil Kementrian Hukum dan HAM Jawa Tengah Lantik 108 Anggota MPDN

Kakanwil Kementrian Hukum dan HAM Jawa Tengah Lantik 108 Anggota MPDN

TERBARU.

Guru RA Batang Dapat Pelatihan Berkisah, Dorong Pembelajaran Anak Lebih Menyenangkan

Guru RA Batang Dapat Pelatihan Berkisah, Dorong Pembelajaran Anak Lebih Menyenangkan

08/07/2025
11 Ribu Umat Buddha Ikuti Pujayatra dari Mendut ke Borobudur, Simbol Perjalanan Spiritual Ashada 2025

11 Ribu Umat Buddha Ikuti Pujayatra dari Mendut ke Borobudur, Simbol Perjalanan Spiritual Ashada 2025

08/07/2025
Jateng Pastikan Pendidikan Menengah Negeri Gratis, BAM DPR RI Apresiasi Komitmen Daerah

Jateng Pastikan Pendidikan Menengah Negeri Gratis, BAM DPR RI Apresiasi Komitmen Daerah

08/07/2025
Lebih dari 54 Ribu Pengunjung Padati Jateng Fair 2025, Panggung Musik dan Stan Edukasi Jadi Magnet

Lebih dari 54 Ribu Pengunjung Padati Jateng Fair 2025, Panggung Musik dan Stan Edukasi Jadi Magnet

03/07/2025
Tiga Besar Calon Sekda Jepara Disahkan, Siap Masuk Tahap Verifikasi BKN dan Kemendagri

Tiga Besar Calon Sekda Jepara Disahkan, Siap Masuk Tahap Verifikasi BKN dan Kemendagri

03/07/2025

TERPOPULER.

Anggota DPRD Jateng Apresiasi Badko HMI Jateng-DIY Hidupkan Kembali Ruang Diskusi Hukum

Anggota DPRD Jateng Apresiasi Badko HMI Jateng-DIY Hidupkan Kembali Ruang Diskusi Hukum

20/06/2025
Pembongkaran Pendopo Kepatihan Mangkunegaran Solo Dilakukan Asal-asalan, Ada Potensi Pidana 15 Tahun

Pembongkaran Pendopo Kepatihan Mangkunegaran Solo Dilakukan Asal-asalan, Ada Potensi Pidana 15 Tahun

12/06/2025
Wawalkot Semarang Iswar Aminuddin Dorong HMI Cetak Pemimpin Guna Menyongsong Indonesia Emas 2025

Wawalkot Semarang Iswar Aminuddin Dorong HMI Cetak Pemimpin Guna Menyongsong Indonesia Emas 2025

27/06/2025
Owner PT Kota Jati Furindo Yusak Yakin Mas Wiwit Mampu Bawa Jepara Jadi Mulus

Owner PT Kota Jati Furindo Yusak Yakin Mas Wiwit Mampu Bawa Jepara Jadi Mulus

11/10/2024
Meski Cuaca Ekstrem, Petani Magelang Optimistis Panen Tembakau Meningkat

Meski Cuaca Ekstrem, Petani Magelang Optimistis Panen Tembakau Meningkat

01/07/2025
Teras Merdeka

Terasmerdeka.com adalah sebuah media online yang bertekad untuk hadir menyajikan konten media yang berkualitas dan transformatif serta memberikan pencerahan kepada pembaca dengan sajian analisa faktual, aktual, dan kritis.

Follow Us

  • Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2023 Teras Merdeka All right reserved

No Result
View All Result
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Pantura
      • Solo Raya
      • Kedu
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Analisa
    • Kolom
    • Opini
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

© 2023 Teras Merdeka All right reserved