• Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Solo Raya
      • Kedu
      • Pantura
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Opini
    • Kolom
    • Analisa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Solo Raya
      • Kedu
      • Pantura
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Opini
    • Kolom
    • Analisa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Teras Merdeka
No Result
View All Result

Pekerjakan Penyandang Disabilitas, Perusahaan di Jepara Raih Penghargaan dari Pemkab

Teras Merdeka by Teras Merdeka
09/10/2022
Pekerjakan Penyandang Disabilitas, Perusahaan di Jepara Raih Penghargaan dari Pemkab

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa (Dinsospermades) Kabupaten Jepara, Edy Marwoto bersama sejumlah perusahaan yang mendapatkan penghargaan karena mempekerjakan penyandang disabilitas, Jumat (7/10/22)/ Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter
Post Views: 393

Teras Jepara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara memberikan apresiasi kepada sejumlah perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas. Tercatat, dari total sembilan perusahaan yang mendapat penghargaan, tujuh di antaranya sudah mempekerjakan satu persen dari jumlah pekerja untuk disabilitas.

Hal ini sesuai dengan peraturan yang termaktub dalam Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang ketenagakerjaan. Dimana UU tersebut menyebutkan bahwa setiap perusahaan, diwajibkan untuk mempekerjakan minimal satu persen penyandang disabilitas dari total seluruh pekerjanya.

Penghargaan tersebut ditandatangani Pj. Bupati Jepara, Edy Supriyanta dan diserahkan oleh Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa (Dinsospermades) Kabupaten Jepara, Edy Marwoto, di Gedung Shima komplek Setda Jepara pada Jumat (7/10) lalu.

“Atas nama Pemkab Jepara, saya menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah peduli kepada saudara-saudara kita penyandang disabilitas,” ungkap Edy Marwoto.

Ia juga mengatakan bahwa penyerapan tenaga kerja disabilitas, Pemkab tidak dapat melakukannya sendirian. Sehingga perlu adanya sinergisitas dari sejumlah pihak.

Sementara itu, Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi, pada DiskopUKMNakertrans, Eko Sulistiyono mengatakan, sembilan perusahaan yang diberikan penghargaan, tujuh di antaranya sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tersebut.

“Bahkan Se Indoensia baru Jepara untuk kategori kabupaten/kota yang memberi penghargaan kepada perusahaan yang mempekerjakan disabilitas,” katanya.

Berdasarkan data dari DiskopUKMNakertrans, dari total 43.566 pekerja di sembilan perusahaan swasta tersebut, 488 orang di antaranya merupakan penyandang disabilitas.

Artinya, jumlah pekerja penyandang disabilitas sudah mencapai 1,12 persen dari keseluruhan pekerja yang ada.

“Kita fasilitasi mereka dengan pihak perusahaan,” paparnya.

Adapu tujuh perusahaan yang mendapat penghargan yaitu, PT. Kanindo Makmur Jaya 1, PT. Kanindo Makmur Jaya 2, PT. Kobeks, PT. Samwon Busana Indonesia, PT. Furnindo Internasional, PT. Sami Yazaki, dan PT. Jiale Indonesia Textile.

Sedangkan dua lainnya mendapatkan ucapan terimakasih karena sudah mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas. Meskipun masih belum memenuhi satu persen yang ditentukan. Kedua perusahaan tersebut yaitu PT. Parkland World Indonesia Jepara dan PT. Starcam Apparel Indonesia.

“Perusahan yang yang belum, terus kita dorong untuk memenuhi kuota yang ada. SLB juga kita hadirkan untuk memfasilitasi magang di perusahan tersebut,” tuturnya.

Tags: Penghargaan Tenaga Kerja DisabilitasPeraturan Memperkerjakan DisabilitasTenaga Kerja DisabilitasUU Ketenagakerjaan
Teras Merdeka

Teras Merdeka

Related Posts

Kendalikan Harga Pangan Nataru, Heri Pudyatmoko Dorong Operasi Pasar Diperluas
Ekonomi

Kendalikan Harga Pangan Nataru, Heri Pudyatmoko Dorong Operasi Pasar Diperluas

16/12/2025
KDMP Terkendala Lahan, Desa Diminta Hindari Penggunaan Lahan Sawah dan Pertanian
Berita

KDMP Terkendala Lahan, Desa Diminta Hindari Penggunaan Lahan Sawah dan Pertanian

15/12/2025
Harga Cabai Melonjak, TPID Jateng Gelar Operasi Pasar
Berita

Harga Cabai Melonjak, TPID Jateng Gelar Operasi Pasar

11/12/2025
Jelang Natal–Tahun Baru, Harga Cabai dan Sayuran di Batang Melonjak
Berita

Jelang Natal–Tahun Baru, Harga Cabai dan Sayuran di Batang Melonjak

11/12/2025
Next Post
Kakanwil Kementrian Hukum dan HAM Jawa Tengah Lantik 108 Anggota MPDN

Kakanwil Kementrian Hukum dan HAM Jawa Tengah Lantik 108 Anggota MPDN

TERBARU.

Kasus OTT Bupati Pati, Gerindra Jateng Tunggu Hasil Resmi KPK

Kasus OTT Bupati Pati, Gerindra Jateng Tunggu Hasil Resmi KPK

19/01/2026
BRIN Peringatkan Ancaman Sinkhole di Wilayah Karst Indonesia

BRIN Peringatkan Ancaman Sinkhole di Wilayah Karst Indonesia

17/01/2026
EWS Aktif Dini Hari, 154 Warga Dusun Tanjung Borobudur Dievakuasi Akibat Longsor

EWS Aktif Dini Hari, 154 Warga Dusun Tanjung Borobudur Dievakuasi Akibat Longsor

17/01/2026
Lazis Jateng Bersama Laznas Ikadi Lepas Truk Kemanusiaan Peduli Sumatra Jilid 3

Lazis Jateng Bersama Laznas Ikadi Lepas Truk Kemanusiaan Peduli Sumatra Jilid 3

08/01/2026
Dolfie Palit Bidik Kemenangan PDIP di Pemilu 2029, Tegaskan Jateng Kandang Banteng

Dolfie Palit Bidik Kemenangan PDIP di Pemilu 2029, Tegaskan Jateng Kandang Banteng

27/12/2025

TERPOPULER.

Tahun Kuda Api 2026, 3 Shio Ini Diprediksi Paling Beruntung

Tahun Kuda Api 2026, 3 Shio Ini Diprediksi Paling Beruntung

11/12/2025
KDMP Terkendala Lahan, Desa Diminta Hindari Penggunaan Lahan Sawah dan Pertanian

KDMP Terkendala Lahan, Desa Diminta Hindari Penggunaan Lahan Sawah dan Pertanian

15/12/2025
Owner PT Kota Jati Furindo Yusak Yakin Mas Wiwit Mampu Bawa Jepara Jadi Mulus

Owner PT Kota Jati Furindo Yusak Yakin Mas Wiwit Mampu Bawa Jepara Jadi Mulus

11/10/2024
Tragedi Banjir 2014 Silam Jadi Alasan BPBD Edukasi dan Mitigasi di Kalipucang Wetan

Tragedi Banjir 2014 Silam Jadi Alasan BPBD Edukasi dan Mitigasi di Kalipucang Wetan

20/08/2024
Isu Undang-undang Khusus untuk Ferdy Sambo Merebak, Begini Kata Jubir Tim KUHP Nasional

Isu Undang-undang Khusus untuk Ferdy Sambo Merebak, Begini Kata Jubir Tim KUHP Nasional

17/02/2023
Teras Merdeka

Terasmerdeka.com adalah sebuah media online yang bertekad untuk hadir menyajikan konten media yang berkualitas dan transformatif serta memberikan pencerahan kepada pembaca dengan sajian analisa faktual, aktual, dan kritis.

Follow Us

  • Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2023 Teras Merdeka All right reserved

No Result
View All Result
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Pantura
      • Solo Raya
      • Kedu
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Analisa
    • Kolom
    • Opini
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

© 2023 Teras Merdeka All right reserved