Teras Jepara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara memberikan apresiasi kepada sejumlah perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas. Tercatat, dari total sembilan perusahaan yang mendapat penghargaan, tujuh di antaranya sudah mempekerjakan satu persen dari jumlah pekerja untuk disabilitas.
Hal ini sesuai dengan peraturan yang termaktub dalam Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang ketenagakerjaan. Dimana UU tersebut menyebutkan bahwa setiap perusahaan, diwajibkan untuk mempekerjakan minimal satu persen penyandang disabilitas dari total seluruh pekerjanya.
Penghargaan tersebut ditandatangani Pj. Bupati Jepara, Edy Supriyanta dan diserahkan oleh Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa (Dinsospermades) Kabupaten Jepara, Edy Marwoto, di Gedung Shima komplek Setda Jepara pada Jumat (7/10) lalu.
“Atas nama Pemkab Jepara, saya menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah peduli kepada saudara-saudara kita penyandang disabilitas,” ungkap Edy Marwoto.
Ia juga mengatakan bahwa penyerapan tenaga kerja disabilitas, Pemkab tidak dapat melakukannya sendirian. Sehingga perlu adanya sinergisitas dari sejumlah pihak.
Sementara itu, Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi, pada DiskopUKMNakertrans, Eko Sulistiyono mengatakan, sembilan perusahaan yang diberikan penghargaan, tujuh di antaranya sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tersebut.
“Bahkan Se Indoensia baru Jepara untuk kategori kabupaten/kota yang memberi penghargaan kepada perusahaan yang mempekerjakan disabilitas,” katanya.
Berdasarkan data dari DiskopUKMNakertrans, dari total 43.566 pekerja di sembilan perusahaan swasta tersebut, 488 orang di antaranya merupakan penyandang disabilitas.
Artinya, jumlah pekerja penyandang disabilitas sudah mencapai 1,12 persen dari keseluruhan pekerja yang ada.
“Kita fasilitasi mereka dengan pihak perusahaan,” paparnya.
Adapu tujuh perusahaan yang mendapat penghargan yaitu, PT. Kanindo Makmur Jaya 1, PT. Kanindo Makmur Jaya 2, PT. Kobeks, PT. Samwon Busana Indonesia, PT. Furnindo Internasional, PT. Sami Yazaki, dan PT. Jiale Indonesia Textile.
Sedangkan dua lainnya mendapatkan ucapan terimakasih karena sudah mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas. Meskipun masih belum memenuhi satu persen yang ditentukan. Kedua perusahaan tersebut yaitu PT. Parkland World Indonesia Jepara dan PT. Starcam Apparel Indonesia.
“Perusahan yang yang belum, terus kita dorong untuk memenuhi kuota yang ada. SLB juga kita hadirkan untuk memfasilitasi magang di perusahan tersebut,” tuturnya.