• Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Solo Raya
      • Kedu
      • Pantura
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Opini
    • Kolom
    • Analisa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Solo Raya
      • Kedu
      • Pantura
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Opini
    • Kolom
    • Analisa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Teras Merdeka
No Result
View All Result

DPRD Dukung Pemkot, Penertiban PGOT Dinilai Bikin Semarang Makin Indah

Teras Merdeka by Teras Merdeka
04/10/2022
DPRD Dukung Pemkot, Penertiban PGOT Dinilai Bikin Semarang Makin Indah

Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Muhammad Afif

Share on FacebookShare on Twitter
Post Views: 136

Teras Semarang – DPRD Kota Semarang mendukung upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang dalam menegakkan Perda Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Penanganan Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar (PGOT).

Di mana dalam Perda itu, Pemkot Semarang melarang PGOT mangkal maupun melakukan aktivitas di tempat umum, termasuk meminta-minta di jalan raya dan lampu merah.

Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Muhammad Afif mendukung kebijakan tersebut. Pasalnya keberadaan PGOT selama ini telah mengganggu ketertiban umum dan membuat orang memiliki kesan negatif terhadap kota Semarang.

“Tentu kami dari dewan sangat mendukung upaya Pemkot. PGOT di jalanan bisa mengganggu ketertiban umum dan mengganggu pandangan orang yang lewat, kesannya Semarang tdak bagus, tidak indah,” ujarnya saat diwawancarai lewat telepon belum lama ini.

Baca Juga: Mulai 3 Oktober, Beri Bantuan Uang Pengemis di Semarang Dikenai Denda Rp 1 Juta

Selain itu, Afif menilai bahwa kebijakan yang diberlakukan Pemkot mulai 3 Oktober 2022 ini dapat menjadikan kota Semarang semakin bersih dan nyaman. Sehingga juga dapat dinikmati para wisatawan luar kota.

“Dengan adanya PGOT kota jadi terkotori, malu kalau ada warga kota lain yang lihat. Kota besar yang maju harus indah dipandang, lampu merah tidak ada yang mengganggu, tidak ada yang meminta-minta,” tegas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Selain melarang PGOT meminta-minta di jalanan umum, Perda Nomor 5 Tahun 2014 juga melarang masyarakat memberi uang kepada PGOT. Mulai 3 Oktober pula, Satpol PP Semarang melakukan operasi dan penegakan.

Baik PGOT maupun warga yang melanggar aturan, masing-masing akan menerima konsekuensi. Pemberi mendapatkan sanksi berupa kurungan 3 bulan dan/ atau denda Rp 1 juta. Sementara penerima akan dibawa ke rehabilitasi sosial yang ada di Semarang.

Baca Juga: Pemkot Semarang Kembali Berlakukan Hari Bebas Asap Kendaraan Pribadi

Lebih lanjut, DPRD Kota Semarang juga mendorong Pemkot, dalam hal ini Dinas Sosial, untuk melakukan rehabilitasi, pembinaan, dan pemberdayaan terhadap PGOT yang terjaring razia Satpol PP.

Melarang PGOT beraktivitas di jalanan juga perlu disertai dengan penanganan yang tepat. Misalnya dengan memberikannya pelatihan kewirausahaan hingga PGOT memiliki keterampilan dan bisa bekerja secara mandiri.

Menurut Afif, pemberian fasilitas tersebut dapat meningkatkan taraf dan kesejahteraan hidup PGOT, khususnya yang merupakan warga asli kota Semarang.

“Kita tahu Pak Wali Kota punya visi misi untuk mensejahterakan rakyat dan meningkatkan taraf kehidupan mereka. Sehingga penanganan PGOT ini, dari dewan sangat mendukung,” ucap Afif.

Tags: Dinas Sosial SemarangDPRD Kota SemarangLarangan Beri Uang PGOTPemkot SemarangPGOT SemarangSatpol PP Semarang
Teras Merdeka

Teras Merdeka

Related Posts

Jepara Teken MoU Antardaerah untuk Perluas Jejaring Daerah
Berita

Jepara Teken MoU Antardaerah untuk Perluas Jejaring Daerah

15/06/2025
Idul Adha 2025, Harga Sayur di Muntilan Naik Dua Kali Lipat
Berita

Idul Adha 2025, Harga Sayur di Muntilan Naik Dua Kali Lipat

09/06/2025
Tim Siraju Razia Balap Liar di Tahunan, Delapan Motor Disita
Berita

Tim Siraju Razia Balap Liar di Tahunan, Delapan Motor Disita

08/06/2025
HLUN 2025: Lansia Bukan Beban, Tapi Aset Berharga Bangsa
Berita

HLUN 2025: Lansia Bukan Beban, Tapi Aset Berharga Bangsa

07/06/2025
Next Post
Bantu Pulihkan Ekonomi, PLN Batalkan Program Kompor Listrik

Bantu Pulihkan Ekonomi, PLN Batalkan Program Kompor Listrik

TERBARU.

Heri Pudyatmoko: Target Digitalisasi UMKM Harus Diimbangi Literasi Keuangan

Heri Pudyatmoko Minta Potensi Wisata Ramah Muslim Dioptimalkan untuk Dongkrak Ekonomi Daerah

17/06/2025
Wujudkan Kesetaraan Gender, Waka DPRD Jateng Dukung Pemberdayaan Perempuan Desa

Wujudkan Kesetaraan Gender, Waka DPRD Jateng Dukung Pemberdayaan Perempuan Desa

17/06/2025
Waka DPRD Jateng: Keuangan Daerah Harus Jadi Alat Pemerataan Kesejahteraan Rakyat

Waka DPRD Jateng: Keuangan Daerah Harus Jadi Alat Pemerataan Kesejahteraan Rakyat

17/06/2025
Tumbuhkan Ekonomi Kawasan Pesisir, Wakil Ketua DPRD Jateng Dorong Pengembangan Wisata Bahari

Tumbuhkan Ekonomi Kawasan Pesisir, Wakil Ketua DPRD Jateng Dorong Pengembangan Wisata Bahari

17/06/2025
Heri Pudyatmoko: Digitalisasi Dorong Revolusi Pendidikan Berkualitas di Jawa Tengah

Heri Pudyatmoko: Digitalisasi Dorong Revolusi Pendidikan Berkualitas di Jawa Tengah

16/06/2025

TERPOPULER.

Pembongkaran Pendopo Kepatihan Mangkunegaran Solo Dilakukan Asal-asalan, Ada Potensi Pidana 15 Tahun

Pembongkaran Pendopo Kepatihan Mangkunegaran Solo Dilakukan Asal-asalan, Ada Potensi Pidana 15 Tahun

12/06/2025
Aksi Nyata! Pengusaha Tanaman Hias Ini Bagikan Ratusan Sembako untuk Janda dan Lansia Tembalang Semarang

Aksi Nyata! Pengusaha Tanaman Hias Ini Bagikan Ratusan Sembako untuk Janda dan Lansia Tembalang Semarang

25/05/2025
[Artikel] Industri Nikel Indonesia: Antara Kebanggaan dan Luka Lingkungan

[Artikel] Industri Nikel Indonesia: Antara Kebanggaan dan Luka Lingkungan

09/06/2025
Kemenag Jepara Kini Hadir di Mal Pelayanan Publik, Beri Kemudahan dan Kecepatan Akses untuk Masyarakat

Kemenag Jepara Kini Hadir di Mal Pelayanan Publik, Beri Kemudahan dan Kecepatan Akses untuk Masyarakat

13/03/2023
Kasus Percaloan Calon Bintara Polda Jateng; Pelaku Hanya Dimutasi, Sejumlah Lembaga Ramai Beri Kritik

Kasus Percaloan Calon Bintara Polda Jateng; Pelaku Hanya Dimutasi, Sejumlah Lembaga Ramai Beri Kritik

14/03/2023
Teras Merdeka

Terasmerdeka.com adalah sebuah media online yang bertekad untuk hadir menyajikan konten media yang berkualitas dan transformatif serta memberikan pencerahan kepada pembaca dengan sajian analisa faktual, aktual, dan kritis.

Follow Us

  • Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2023 Teras Merdeka All right reserved

No Result
View All Result
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Pantura
      • Solo Raya
      • Kedu
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Analisa
    • Kolom
    • Opini
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

© 2023 Teras Merdeka All right reserved