Teras Semarang – Pemerintah Kota Semarang bakal menjatuhkan hukuman kepada orang yang kedapatan memberi bantuan kepada Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar (PGOT) di jalanan atau tempat umum mulai 3 Oktober 2022.
Mulai hari itu, warga Semarang yang memberikan uang maupun baarang lainnya kepada PGOT akan dikenai sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan dan/ atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Kebijakan tersebut sudah diatur dalam Bab IX Pasal 24 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Penanganan PGOT. Pemkot Semarang mengingatkan agar warganya tidak melakukan pelanggaran.
“Kami nanti kerja sama dengan Satpol PP. Intinya masyarakat tidak boleh memberikan sesuatu apa pun di jalanan atau di tempat-tempat umum,” kata Kepala Dinas Sosial Kota Semarang Heroe Soekendar.
Dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014 itu juga dijelsakan bahwa anak jalanan, gelandangan, dan pengemis, dilarang melakukan kegiatan di jalan umum.
Sejak Dinas Sosial rutin melakukan sosialisasi sejak empat bulan lalu, PGOT di jalanan sudah semakin berkurang. Ketika nanti sudah diterapkan, PGOT yang tertangkap saat razia akan didata dan diberi pembinaan.
Jika PGOT berasal dari luar kota, akan dikembalikan ke daerah asalnya. Jika warga asli Semarang, nantinya akan direhabilitasi di panti sosial.
Heroe melanjutkan, penerapan peraturan tersebut tidak lain bertujuan untuk menjaga ketertiban dan menciptakan kenyamanan bagi masyarakat umum. Dengan tidak adanya PGOT di jalanan, kota Semarang akan semakin bersih dan indah.
Selain itu, PGOT asal Semarang yang tertangkap razia juga akan diberikan bekal dan pelatihan kewirausahaan sehingga memiliki keterampilan yang membuatnya bisa bekerja secara mandiri.
“Semarang kan kota besar jadi banyak orang luar yang menjadikan mengemis sebagai pekerjaan, mereka bawa karung minta-minta sembako kan bisa saja. Dikiranya Pemkot ini tidak perhatian kepada warga yang kurang mampu,” tegas Heroe.
Ia berharap seluruh masyarakat kota Semarang dapat menaati peraturan tersebut. Hal ini juga sebagai dukungan program kota bebas anak jalanan, pengemis, dan gelandangan.
“Mari sama-sama menjaga ketertiban umum, agar kota tetap indah dan nyaman. Tidak ada lagi pengemis dan gelandangan yang menjadikan kota Semarang kumuh dan tidak enak dipandang mata,” ucap Heroe.