Teras Merdeka – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah menerima 131 laporan dugaan pelanggaran di berbagai wilayah di wilayahnya sepanjang tahapan hingga pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024 pada 27 November lalu.
Ketua Bawaslu Jawa Tengah, M.Amin mengatakan, dari jumlah perkara sebanyak itu hanya 77 kasus yang diregister.
“Pelanggarannya bermacam-macam, mulai dari pelanggaran administrasi, kode etik, hingga pidana,” katanya, Minggu (8/12/2024).
Ia mengatakan, terdapat dua perkara pidana pemilu yang ditangani di wilayah Kabupaten Karanganyar dan Purbalingga.
Kedua pelanggaran itu, lanjutnya, berkaitan dengan pidana yang menyangkut netralitas kepala desa serta perusakan alat peraga kampanye.
Ia mengatakan, hngga saat ini masih ada beberapa laporan dugaan pelanggaran pidana pilkada yang berkaitan dengan politik uang.
“Ada beberapa pidana yang berkaitan di politik uang, seperti di Kabupaten Kebumen, Magelang, dan Pekalongan,” terangnya.
Ia menuturkan, penanganan dugaan pelanggaran-pelanggaran itu masih dalam proses klarifikasi, seperti pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti.
Selanjutnya, kata dia, dugaan pelanggaran politik uang tersebut akan dikoordinasikan dengan sentra Gakkumdu di masing-masing daerah.
Sebelumnya, KPU Jawa Tengah telah menetapkan hasil perhitungan suara Pemilihan Gubernur Jawa Tengah 2024.
Seperti yang sudah diketahui, pasangan calon Nomor Urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Mainoen meraih 11.390.191 suara, sementara pasangan Nomor Urut 1, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi, meraih 7.870.084 suara.