Teras Merdeka – Berdasarkan pembaharuan kebijakan tebaru, aplikasi media sosial Telegram bisa memberikan data penggunanya kepada pihak otoritas hukum. Menurut Kebijakan Privasi Telegram pada poin 8.3, data yang dimaksud ialah alamat OP dan nomor telepon.
Pemberian data hanya dilakukan setelah Telegram menerima perintah yang sah dari pihak peradilan. Kemudian, perusahaan akan melakukan analisa pada permintaan tersebut.
Mengutip dari laman CNBC (9/10/204), berikut isi kebijakan Telegram terkait pemberian nomor ponsel pengguna kepada otoritas:
“Apabila Telegram menerima perintah yang sah dari otoritas kehakiman yang mengonfirmasi bahwa Anda merupakan tersangka dalam kasus yang melibatkan aktivitas kriminal yang melanggar Ketentuan Layanan Telegram, kami akan melakukan analisis hukum atas permintaan tersebut dan dapat mengungkapkan alamat IP dan nomor telepon Anda ke otoritas terkait. Jika ada data yang dibagikan, kami akan menyertakan kejadian tersebut dalam laporan transparansi triwulanan yang diterbitkan dalam:https://t.me/transparency“.
Kebijakan ini memperluas jenis kejahatan yang membuat data pengguna diberikan kepada otoritas terkait. Laporan 404 Media yang dikutip The Verge menyebutkan kebijakan penegakan hukum sebelumnya hanya berlaku untuk teroris saja.
CEO Telegram Pavel Durov juga menjelaskan soal kebijakan tersebut. Ia mengungkapkan, langkah itu dilakukan demi keamanan platform itu sendiri.
Baca Juga: Bantu Pengguna Hindari Situs Palsu, Google Uji Coba Centang Biru di Pencarian
“Kami telah menjelaskan alamat IP dan nomor ponsel yang melanggar aturan kami bisa diungkapkan kepada otoritas terkait atas tanggapan permintaan hukum yang sah,” kata dia dalam unggahan di saluran Telegram miliknya.
“Kami tidak akan membiarkan pelaku kejahatan membahayakan integritas platform untuk hampir satu miliar pengguna,” ujar Durov menambahkan.