Teras Merdeka – Polrestabes Semarang, Jawa Tengah mengambil tindakan tegas berupa proses hukum terhadap kenakalan remaja yang melebihi batas kewajaran seperti kelompok-kelompok gangster. Saat ini, masyarakat Semarang tengah diresahkan oleh kelompok gangster yang menggunakan senjata tajam dan berkeliaran di jalan.
“Kenakalan remaja yang menjurus tindak kriminal formulasi penegakan hukumnya beragam,” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol.Irwan Anwar, Kamis (3/10/2024)
Ia mengatakan, tindakan hukum tersebut dibuktikan dengan proses pidana 43 kasus tawuran antar-gangster di Kota Semarang di sepanjang 2024.
Tak hanya itu, ia juga mengungkapkan bahwa sampai saat ini, sudah ada 77 orang yang telah dijadikan tersangka dan diproses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Ramai Gengster Semarang, Polisi Catat 83 Kasus Tawuran Sudah Terjadi
Ia menuturkan, sejumlah pelaku tawuran juga ada yang dikembalikan kepada orang tuanya karena bentuk pelanggarannya lebih kecil.
Menurut penjelasannya, terdapat beberapa faktor yang memicu kenakalan remaja yang melebihi batas kewajaran. Mulai dari tekanan dari teman sebaya, kurang pengawasan orang tua, hingga terpapar pengaruh negatif.
“Penanganan serius kenakalan remaja tidak hanya oleh kepolisian, namun juga seluruh pihak,” terangnya.
Oleh sebab itu, ia melanjutkan, diperlukan dukungan keluarga, sekolah, lingkungan sekitar, dan seluruh masyarakat untuk membuat stigma tentang kenakalan remaja tersebut tidak semakin berkembang.