Teras Merdeka – Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan Keterangan (SP2DK) merupakan surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada dalam rangka pelaksanaan P2DK.
Surat ini muncul atas dugaan belum terpenuhinya kewajiban pajak oleh wajib pajak. Oleh sebab itu, wajib pajak yang menerima surat itu hanya tinggal merespons dengan data dan fakta yang dimiliki.
“Kamu cuma perlu menanggapi dengan tenang berdasarkan data-data yang kamu miliki,” ungkap Ditjen Pajak melalui akun Instagram resminya @ditjenpajakri, dikutip Minggu (15/10/2023).
Melalui surat tersebut, Ditjen Pajak memberikan kesempatan kepada para wajib pajak untuk melakukan pelaporan atau pembetulan atas laporan pajaknya, sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan yang berlaku.
Biasanya, Kantor Pajak memberikan surat ini melalui pos, jasa ekspedisi, faksimili, atau menyampaikan langsung melalui kunjungan ke lokasi wajib pajak, maupun melalui daring atau video conference.
Sebagai catatan, tanggapan terhadap surat itu pun bisa dilakuakan secara langsung maupun secara tertulis.
“Jika memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi kontak account representative yang disediakan (tertera dalam SP2DK),” jelas Ditjen Pajak.
Apabila SP2DK tidak ditanggapi, maka Ditjen Pajak akan menindaklanjutinya dengan pemeriksaan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pemeriksanya adalah ASN di lingkungan Ditjen Pajak ataupun tenaga ahli yang ditunjuk Ditjen Pajak.
“Selama tanggapan atau klarifikasi mu berdasarkan data dan bukti kongkret yang menunjukkan bahwa kewajiban pajakmu sudah dilaksanakan dengan benar, tentu tidak ada pajak yang harus dibayar,” tulis Ditjen Pajak dalam unggahan tersebut.