• Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Solo Raya
      • Kedu
      • Pantura
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Opini
    • Kolom
    • Analisa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Solo Raya
      • Kedu
      • Pantura
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Opini
    • Kolom
    • Analisa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Teras Merdeka
No Result
View All Result

Suplai Minyak Goreng Terancam Terhenti, Ini Penyebabnya!

Teras Merdeka by Teras Merdeka
15/04/2023
Suplai Minyak Goreng Terancam Terhenti, Ini Penyebabnya!

Ilustrasi: Kelangkaan minyak goreng/Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter
Post Views: 174

Teras Merdeka – Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyatakan bahwa pemerintah sampai dengan saat ini, masih belum membayarkan selisih harga minyak goreng alias rafaksi dari program satu harga pada tahun 2022 lalu.

Padahal, pemerintah menjanjikan akan membayar biaya selisihnya pada 17 hari setelah program satu harga tersebut dilakukan.

Sebagai informasi, program satu harga tersebut dilakukan mulai dari 19 Januari sampai dengan 31 Januari 2022 lalu.

Sehingga, pemerintah telah membayarkan rafaksi tersebut adalah pada 17 Februari 2022 lalu. Akan tetapi, sudah satu tahun lebih sejak program tersebut dilakukan, rafaksi tak kunjung dibayarkan.

Ketua Umum Aprindo, Roy Nicholas Mandey menyebutkan total utang yang harus dibayarkan oleh pemerintah kepada 31 pengusaha ritel yang ikut serta melancarkan program satu harga tersebut, ialah sebesar Rp 344 miliar.

Roy mengungkapkan, program minyak satu harga dilakukan dalam rangka mematuhi Permendag Nomor 3 Tahun 2022.

Semua pengusaha ritel, khususnya peritel sektor pangan diminta untuk menjual minyak goreng seharga Rp 14.000 per liter. Sementara pada saat itu, harga minyak goreng di pasaran berkisar di Rp 17.000-20.000 per liternya.

Selisih harga atau rafaksi yang ada, dalam Permendag 3 Tahun 2022 disebut akan dibayarkan oleh pemerintah.

“Rafaksi kita lakukan ketika ada Permendag 3 tahun 2022, jadi rafaksi bukan kemauan ritel, karena ada regulasi Permendag itu. Semua dijual Rp 14.000 per liter, dari 19 Januari sampai 31 Januari 2022,” jelas Roy kepada awak media, Kamis (13/4/2023).

“Dalam regulasi itu selain satu harga, pemerintah juga akan membayarkan selisih harganya, karena saat itu harga melonjak tinggi,” imbuhnya.

Namun, Permendag 3 tersebut lantas menjadi polemik ketika digantikan dengan Permendag 6 tahun 2022.

Beleid baru tersebut seakan telah membatalkan peraturan yang ada sebelumnya terkait rafaksi.

Padahal, program telah dijalankan. Menurut Roy, pemerintah tetap harus membayarkan biaya selisihnya sebagaimana yang tertuang dalam Permendag Nomor 3 Tahun 2022.

“Permendag 6 muncul, memang yang Permendag 3 jadi tak berlaku lagi. Tapi bukan berarti rafaksi gak dibayar. Kita sudah setorkan semua data pada 31 Januari sudah kita penuhi semuanya,” paparnya.

Bahkan, ia juga mengatakan bahwa pihaknya heran mengapa utang rafaksi yang dibayar pemerintah tak juga dibayarkan.

Terlebih, uang rafaksi itu tidak dibiayai oleh APBN, melainkan uang pungutan ekspor CPO dari eksportir kelapa sawit yang ada di BPDPKS.

“Pembayaran rafaksi tidak lewat APBN, tapi lewat BPDPKS. Uangnya bukan APBN, dari ekspor CPO, tarif ekspor CPO, jadi uangnya swasta bukan APBN. Jadi dengan kata lain kita minta untuk bayar aja, sampai hari ini belum dibayar. Tidak fair saat kita patuhi aturan tapi gak tahu kapan dibayar dan diselesaikan,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Aprindo Setyadi Surya menyatakan BPDPKS telah memiliki uang untuk membayarkan rafaksi, dan sudah siap untuk disalurkan.

Akan tetapi, BPDPKS sampai dengan saat ini masih menunggu surat verifikasi dari Kemendag.

“Dananya sudah tersedia tinggal surat verifikasi aja. Tinggal tunggu surat rekomendasi hasil verifikasi aja,” ungkap Setyadi.

Penghentian Suplai

Di sisi lain, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan justru menyebut pihaknya tidak bisa memberikan surat hasil verifikasi rafaksi kepada BPDPKS. Dikarenakan, Permendag Nomor 3 tahun 2022 tersebut sudah dibatalkan. Bahkan malah meminta pihak Aprindo untuk menggugat Permendag nomor 6 ke PTUN.

“Saya dengar di rapat dengan DPR, Menteri Perdagangan itu bilang takut untuk mencairkan karena aturannya sudah tidak ada. Kedua, dia malah meminta untuk kami gugat ke PTUN baru dia mau kasih surat verifikasinya itu ke BPDPKS sehingga rafaksi bisa dicairkan,” papa Roy, dilansir dari CNBC Indonesia, Sabtu (15/4/2023).

Menanggapi hal tersebut, Roy justru mengatakan jika pihaknya tidak ingin menempuh jalur hukum.

“Kalau bisa kan kita gak mau langkah hukum ya. Karena kan ini bukan duit APBN, bukan korupsi, tapi real hak kita aja. Kalau masalahnya Permendag harusnya dia bisa revisi, dia takut kalau itu aturan sebenarnya bukan dia yang bikin,” jelasnya.

Ia juga mengaku geram dengan perilaku pemerintah yang seperti enggan untuk membayarkan rafaksi ini.

Bahkan, pihaknya sudah bersurat langsung ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait rafaksi minyak goreng yang elah berlarut-larut tidak diselesaikan.

“Kami sangat berharap Bapak Presiden Jokowi dapat memberikan atensi bagi proses penyelesaian dan kepastian pembayaran rafaksi minyak goreng ini. Mengingat besarnya jumlah rafaksi yang sangat berarti bagi peritel anggota Aprindo,” terangnya

Roy mengatakan, jika pihaknya tak kunjung mendapatkan kepastian, maka Aprindo sedang menginisiasi untuk menyetop penjualan minyak goreng di toko-toko ritel.

Diketahui, ada sekitar 48.000 gerai ritel seluruh Indonesia, di mana 80 persennya adalah sektor pangan yang kemungkinan akan berhenti menyuplai stok minyak goreng sebagai bentuk protes kepada pemerintah.

“Di antara anggota kami, saat ini sedang mengkaji inisiasi untuk menghentikan pembelian, pengadaan minyak goreng dari produsen dan pemasok minyak goreng,” ucap Roy.

Meskipun begitu, ia enggan bicara lebih jauh terkait kapan aksi penyetopan penjualan minyak goreng ini akan dilakukan.

Tapi yang jelas, inisiatif tersebut sudah banyak dibicarakan dalam internal Aprindo.

“Kami bukan mau mengancam, tapi ini cara kami agar didengar. Soal kapannya, kami masih koordinasi dulu dengan anggota asosiasi, bila sama sekali tak ada perhatian dari pemerintah kami akan lakukan itu,” pungkasnya.

Tags: Ancaman AprindoAprindoMinyak GorengPembayaran RafaksiRaffaksi Minyak GorengSuplai MinyakTerancam Berhenti
Teras Merdeka

Teras Merdeka

Related Posts

Jepara Teken MoU Antardaerah untuk Perluas Jejaring Daerah
Berita

Jepara Teken MoU Antardaerah untuk Perluas Jejaring Daerah

15/06/2025
[Artikel] Industri Nikel Indonesia: Antara Kebanggaan dan Luka Lingkungan
Analisa

[Artikel] Industri Nikel Indonesia: Antara Kebanggaan dan Luka Lingkungan

09/06/2025
Idul Adha 2025, Harga Sayur di Muntilan Naik Dua Kali Lipat
Berita

Idul Adha 2025, Harga Sayur di Muntilan Naik Dua Kali Lipat

09/06/2025
Tim Siraju Razia Balap Liar di Tahunan, Delapan Motor Disita
Berita

Tim Siraju Razia Balap Liar di Tahunan, Delapan Motor Disita

08/06/2025
Next Post
OTT Wali Kota Bandung Yana Mulyana

OTT Wali Kota Bandung Yana Mulyana

TERBARU.

Anggota DPRD Jateng Apresiasi Badko HMI Jateng-DIY Hidupkan Kembali Ruang Diskusi Hukum

Anggota DPRD Jateng Apresiasi Badko HMI Jateng-DIY Hidupkan Kembali Ruang Diskusi Hukum

20/06/2025
Heri Pudyatmoko: Target Digitalisasi UMKM Harus Diimbangi Literasi Keuangan

Heri Pudyatmoko Minta Potensi Wisata Ramah Muslim Dioptimalkan untuk Dongkrak Ekonomi Daerah

17/06/2025
Wujudkan Kesetaraan Gender, Waka DPRD Jateng Dukung Pemberdayaan Perempuan Desa

Wujudkan Kesetaraan Gender, Waka DPRD Jateng Dukung Pemberdayaan Perempuan Desa

17/06/2025
Waka DPRD Jateng: Keuangan Daerah Harus Jadi Alat Pemerataan Kesejahteraan Rakyat

Waka DPRD Jateng: Keuangan Daerah Harus Jadi Alat Pemerataan Kesejahteraan Rakyat

17/06/2025
Tumbuhkan Ekonomi Kawasan Pesisir, Wakil Ketua DPRD Jateng Dorong Pengembangan Wisata Bahari

Tumbuhkan Ekonomi Kawasan Pesisir, Wakil Ketua DPRD Jateng Dorong Pengembangan Wisata Bahari

17/06/2025

TERPOPULER.

Pembongkaran Pendopo Kepatihan Mangkunegaran Solo Dilakukan Asal-asalan, Ada Potensi Pidana 15 Tahun

Pembongkaran Pendopo Kepatihan Mangkunegaran Solo Dilakukan Asal-asalan, Ada Potensi Pidana 15 Tahun

12/06/2025
Aksi Nyata! Pengusaha Tanaman Hias Ini Bagikan Ratusan Sembako untuk Janda dan Lansia Tembalang Semarang

Aksi Nyata! Pengusaha Tanaman Hias Ini Bagikan Ratusan Sembako untuk Janda dan Lansia Tembalang Semarang

25/05/2025
[Artikel] Industri Nikel Indonesia: Antara Kebanggaan dan Luka Lingkungan

[Artikel] Industri Nikel Indonesia: Antara Kebanggaan dan Luka Lingkungan

09/06/2025
Kemenag Jepara Kini Hadir di Mal Pelayanan Publik, Beri Kemudahan dan Kecepatan Akses untuk Masyarakat

Kemenag Jepara Kini Hadir di Mal Pelayanan Publik, Beri Kemudahan dan Kecepatan Akses untuk Masyarakat

13/03/2023
Kasus Percaloan Calon Bintara Polda Jateng; Pelaku Hanya Dimutasi, Sejumlah Lembaga Ramai Beri Kritik

Kasus Percaloan Calon Bintara Polda Jateng; Pelaku Hanya Dimutasi, Sejumlah Lembaga Ramai Beri Kritik

14/03/2023
Teras Merdeka

Terasmerdeka.com adalah sebuah media online yang bertekad untuk hadir menyajikan konten media yang berkualitas dan transformatif serta memberikan pencerahan kepada pembaca dengan sajian analisa faktual, aktual, dan kritis.

Follow Us

  • Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2023 Teras Merdeka All right reserved

No Result
View All Result
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Pantura
      • Solo Raya
      • Kedu
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Analisa
    • Kolom
    • Opini
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

© 2023 Teras Merdeka All right reserved