Teras Semarang – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menahan tiga pegawai Bank BJB Cabang Semarang. Ketiganya merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit PT Seruni Prima Perkasa pada 2017-2018. Di mana kerugian yang diakibatkan mencapai Rp 25,1 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Bambang Tedjo dalam siaran persnya mengatakan, ketiga tersangka ditahan di Lapas Kelas 1 Semarang usai menjalani pemeriksaan.
“Ditahan untuk 20 hari ke depan di Lapas Semarang,” katanya, Kamis (2/3/2023).
Di antara ketiga pegawai Bank BJB Cabang Semarang tersebut masing-masing AR yang menjabat sebagai pimpinan cabang, FZ sebagai ‘account officer’, serta BEA yang merupakan manajer bisnis.
Menurut penjelasannya, ketiga tersangka diduga memberikan persetujuan terhadap pengajuan kredit modal kerja PT Seruni Prima Perkasa senilai Rp 17 miliar.
Dalam pengajuan kredit tersebut, ia mengatakan, PT Seruni Prima Perkasa diduga menggunakan 14 ‘purchase order’ fiktif. Yang digunakan dalam pengadaan suku cadang di proyek PT Tanjung Jati B Power Service di Jepara.
“Para tersangka diduga tidak melakukan pemeriksaan lapangan secara langsung terhadap PT Tanjung Jati B,” terangnya.
Akibat perbuatannya tersebut, kredit yang dilampiri dengan daftar pemasok suku cadang yang tidak benar akhirnya macet.
Sementara itu, berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah, kerugian akibat tindak pidana korupsi itu mencapai Rp 25,1 miliar.
Diketahui, dalam perkara tersebut, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah juga menahan Komisaris PT Seruni Prima Perkasa, BW, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.










