Teras Merdeka – Satpol PP Kabupaten Batang mengamankan 380 batang rokok ilegal dalam kegiatan Operasi Bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal yang digelar di wilayah Kecamatan Banyuputih, Selasa (1/7/2025). Operasi tersebut merupakan bagian dari program pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan PMK Nomor 72 Tahun 2024 dan SK Bupati Batang Nomor 100.3.3.2/13 Tahun 2025 yang mengatur pembentukan tim pelaksana operasi gabungan.
Plt Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Batang, Apri Murdiyatno, menjelaskan bahwa sebelum pelaksanaan operasi, tim telah menyisir sejumlah toko kelontong yang menjadi target pengawasan, khususnya di Kecamatan Banyuputih dan Kandeman.
“Hasilnya, hari ini ditemukan 380 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dengan rincian rokok merk Paris sebanyak 320 batang, rokok merk Zifa sebanyak 40 batang, dan rokok merk Angker sebanyak 20 batang,” jelasnya.
Barang bukti tersebut langsung diamankan dan diserahkan kepada pihak Bea Cukai Tegal untuk proses penindakan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Selain tindakan hukum, Satpol PP bersama tim juga melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan pelanggaran hukum dari rokok ilegal.
Sosialisasi dilakukan dengan cara menempelkan stiker “Gempur Rokok Ilegal” di berbagai titik strategis di wilayah Kabupaten Batang.
“Selain penindakan, kami juga melakukan sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal kepada masyarakat dengan cara menempelkan stiker Gempur Rokok Ilegal di beberapa titik strategis di wilayah Kabupaten Batang,” terangnya.
Apri menegaskan bahwa langkah ini menjadi wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Batang dalam menekan peredaran rokok ilegal serta menjaga stabilitas penerimaan negara dari sektor cukai.
Ia berharap, kegiatan ini juga mampu mengedukasi masyarakat agar tidak membeli maupun memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai.