Adapun syarat pengajuannya, ia mengatakan, untuk setiap Kepala Keluarga akan mendapat 10 kg beras dengan cara mengajukan surat permohonan kepada Distanpangan Kabupaten Magelang.
Ia menerangkan, dalam pemberian bantuan beras tersebut terdapat empat kriteria, diantaranya atas dasar PSPA atau peta kerentanan pangan di desa rawan pangan di 2024 dari hasil pemetaan ada 30 desa di 12 Kecamatan.
Penanganan kemiskinan ekstrem sesuai Perda Cadangan Pangan 2024 itu dapat diberikan berupa beras. Sedangkan dalam penanganan stunting hingga akhir 2024 terdapat pengajuan bantuan dari satu kecamatan untuk 20 desa.
“Terakhir bencana alam seperti gagal panen, longsor dan lainnya yang berkoordinasi dengan BPBD,” paparnya.
Kasi Logistik pada BPBD Kabupaten Magelang, Agung Wahyu Prihatmanto mengungkapkan, ketersediaan logistik untuk kebencanaan relatif aman dan mencukup seperti beras yang beras bersumber dari Dinas Pertanian dan Pangan setempat sebanyak 900 kg.
Hingga kini stok logistik bencana alam di gudang BPBD masih aman mencukupi seperti mie instan, gula teh, beras dan lainnya.
Selain meringankan beban korban terdampak bencana, pasokan logistik juga untuk mendukung operasi bencana khususnya untuk warga lain yang melakukan gotong-royong.
“Kalau kami ada beberapa sumber, dari pengadaan kami ada. Kemudian dari Dinas Pertanian kemarin kita kolaborasi kemarin jumlahnya mencapai 900 kg,” ungkap Agung.