Alat itu juga mempercepat pembangunan daerah, melalui penerimaan pendapatan asli daerah (PAD). Sistem tersebut memungkinkan setiap transaksi tercatat otomatis. Dengan demikian, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak daerah dapat terjamin.
Ia juga menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat, dalam membangun Kabupaten Jepara.
Pajak yang dibayar oleh masyarakat akan langsung berkontribusi pada pembangunan daerah. Kolaborasi ini diharapkan terus berkembang, untuk membangun daerah yang lebih maju dan sejahtera.
“Ke depan, masyarakat harus benar-benar merasa memiliki daerah ini. Dengan begitu, mereka akan merasa bangga ketika ada perbaikan jalan atau pembangunan lain, yang hasilnya berasal dari pajak yang mereka bayarkan,” imbuhnya.
Terkait pengundian hadiah bagi konsumen yang bertransaksi melalui tapping box, Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda pada BPKAD Kabupaten Jepara, Abdul Ghofur menjelaskan, pengunjung hotel yang menginap minimal satu malam, pelanggan restoran dengan transaksi minimal Rp50 ribu, serta pengunjung tempat hiburan dengan pembelian tiket masuk minimal satu, masing-masing berhak mendapatkan satu kupon undian.
Baca Juga: Pemkab Jepara Beri Penghargaan Bagi 14 Wajib Pajak di Wilayahnya
Kupon tersebut akan dihitung berlipat sesuai jumlah malam menginap atau total transaksi.
Disampaikan, proses pengiriman kupon undian berlangsung dari 1 Oktober hingga 20 Desember 2024.
Sebelumnya, para peserta undian telah mengirimkan foto setruk atau tiket yang terverifikasi oleh alat tapping box, disertai dengan identitas diri, melalui WhatsApp ke nomor 0813-2643-8946.
Sebagai informasi, hadiah utama pada pengundiang tersebut berupa sepeda listrik, TV LED, AC, sepeda lipat, kulkas, mesin cuci, hingga kompor portabel.