Teras Merdeka – Kisruh terkait peredaran iPhone 16 di Indonesia masih belum menemui titik terang. Sebab Apple masih terganjal izin Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang mengatakan bahwa izin tersebut bisa dikeluarkan jika Apple masih memiliki utang komitmen investasi sebelumnya.
Ia mengatakan, jumlah dana yang harus dibayarkan sejumlah US$10 juta (Rp 158 miliar).
“Selama dia belum melunasi, belum bisa dikeluarkan (izinnya),” jelas Agus kepada awak media, Senin lalu dikutip dari CNBC Indonesia, Sabtu (30/11/2024).
Dalam kesempatan itu, ia juga menjawab nasib proposal Apple untuk 2024-2026 yang mengajukan investasi senilai US$100 juta (Rp 1,58 triliun). Menurutnya, angka yang ditawarkan belum memenuhi asal berkeadilan.
Agus menjelaskan terdapat empat kriteria apa yang dimaksud dengan berkeadilan. Pertama terkait investasi Apple di negara di luar Indonesia, seperti Vietnam.
Adapula soal investasi dari produsen HKT lain di Indonesia. Kriteria lain terkait penciptaan nilai tambah dan pemasukan negara dari importasi.
Baca Juga: Apple Siapkan iPhone 17, Lima Fitur dari Versi Sebelumnya Akan Dihilangkan
Terakhir adalah mengenai seberapa besar perusahaan yang berinvestasi di Indonesia untuk menyerap tenaga kerja.
“Ini prinsip berkeadilan yang sedang kami rumuskan,” ucapnya.
Dia menyebutkan sudah ada angka yang masuk dalam asas berkeadilan. Namun tidak membuka informasi tersebut.
Kementerian Perindustrian juga akan menyurati Apple untuk melakukan pembahasan. Pertama soal pelunasan kekurangan US$10 juta dan membahas proposal tahun 2024-2026.
“Pak Dirjen selesai dari ruangan ini langsung mengirim email memanggil pihak Apple datang ke Indonesia,” kata Agus.